Rabu, 06 Oktober 2010

Ekologi

Pengertian Ekologi
Istilah Ekologi diperkenalkan oleh Ernest Haeckel (1869), berasal dari bahasa Yunani, yaitu :
Oikos = Tempat Tinggal (rumah)
Logos = Ilmu,

Oleh karena itu Ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara mahluk hidup dengan sesamanya dan dengan lingkungnya.

Odum (1993) menyatakan bahwa ekologi adalah suatu studi tentang struktur dan fungsi ekosistem atau alam dan manusia sebagai bagiannya. Struktur ekosistem menunjukkan suatu keadaan dari sistem ekologi pada waktu dan tempat tertentu termasuk keadaan densitas organisme, biomassa, penyebaran materi (unsur hara), energi, serta faktor-faktor fisik dan kimia lainnya yang menciptakan keadaan sistem tersebut.
Fungsi ekosistem menunjukkan hubungan sebab akibat yang terjadi secara keseluruhan antar komponen dalam sistem. Ini jelas membuktikan bahwa ekologi merupakan cabang ilmu yang mempelajari seluruh pola hubungan timbal balik antara makhluk hidup yang satu dengan makhluk hidup lainnya, serta dengan semua komponen yang ada di sekitarnya.

Pembahasan ekologi tidak lepas dari pembahasan ekosistem dengan berbagai komponen penyusunnya, yaitu faktor abiotik dan biotik. Faktor abiotik antara lain suhu, air, kelembaban, cahaya, dan topografi, sedangkan faktor biotik adalah makhluk hidup yang terdiri dari manusia, hewan, tumbuhan, dan mikroba. Ekologi juga berhubungan erat dengan tingkatan-tingkatan organisasi makhluk hidup, yaitu populasi, komunitas, dan ekosistem yang saling mempengaruhi dan merupakan suatu sistem yang menunjukkan kesatuan.
Ekologi, biologi dan ilmu kehidupan lainnya saling melengkapi dengan zoologi dan botani yang menggambarkan hal bahwa ekologi mencoba memperkirakan, dan ekonomi energi yang menggambarkan kebanyakan rantai makanan manusia dan tingkat tropik.
Ekologi mencoba memahami hubungan timbal balik, interaksi antara tumbuh-tumbuhan, binatang, manusia dengan alam lingkungannya, agar dapat menjawab pertanyaan; dimana mereka hidup, bagaimana mereka hidup dan mengapa mereka hidup disana. Hubungan- hubungan tersebut demikian kompleks dan erat sehingga Odum (1971) menyatakan bahwa ekologi adalah "Environmental Biology".

Ekowilayah bumi dan riset perubahan iklim ialah dua wilayah di mana ekolog (orang yang mempelajari ekologi) kini berfokus.

Tingkat-Tingkat Organisme dalam Ekologi.

Untuk mengerti ruang lingkup ekologi adalah dengan memahami pengertian tingkat-tingkat hirarki organisme dalam kehidupan organisme. Hirarki berarti suatu penataan menurut skala dari yang terbesar ke yang terkecil atau sebaliknya. Interaksi dan lingkungan fisik (energi dan materi) pada setiap tingkat menghasilkan sistem-sistem dengan peran dan fungsi yang khas.
Suatu sistem terdiri dari komponen-komponen yang secara teratur berinteraksi dan berketergantungan yang keseluruhannya membentuk kesatuan.
Ekologi terutama memperhatikan tingkat-tingkat sistem diatas tingkat organisme.

Istilah-istilah yang dikenal dalam ekologi adalah :

Suatu populasi (population) adalah kelompok individu organisme dari jenis yang sama yang saling berinteraksi diantara individu-individu tersebut, yang hidup dalam suatu daerah pada waktu tertentu. Misalnya populasi Orang Utan di Kalimantan.

Individu berasal dari kata "in" yang artinya tidak dan "dividus" artinya dibagi-bagi. Jadi individu mempunyai potensi untuk berkembang biak, karena memiliki sifat keturunan.
Individu dapat ditemui di sekitar kita seperti sebatang pohon di hutan, sekuntum bunga di kebun, seekor burung bersarang di halaman belakang bahkan seorang teman.
Suatu komunitas (community) adalah sekelompok populasi dari berbagai jenis pada suatu daerah tertentu. Komunitas ini dapat mencakup semua populasi di daerah tersebut misalnya : semua tumbuhan, binatang dari jasad renik. Komunitas dapat didefinisikan lebih sempit lagi sebagai suatu kelompok tertentu, seperti komunitas paku, atau komunitas burung pemakan biji di suatu daerah tertentu.

Keanekaragaman adalah gabungan antara jumlah jenis dan jumlah individu masing-masing jenis dalam suatu komunitas/
Suatu ekosistem (ekosystem) adalah keseluruhan komunitas biotik di daerah tertentu dengan lingkungan abiotiknya. Oleh karena itu ekosistem mencakup keadaan fisik dan kimia berbagai endapan, air dan gas, dan juga organisme-organisme lainnya.
Ekologi ekosistem menekankan adanya gerakan energi dan hara di antara komponen-komponen biotik dan abiotik dari ekosistem itu.
Komponen-komponen biota dari setiap ekosistem terangkai sebagai rantai-rantai hara (food chains).

Istilah produsen, herbivora, karnivora primer, karnivora sekunder dan perombak menunjukkan tingkat-tingkat trofik (trophic levels). Perlu dikemukakan bahwa satu populasi tertentu dapat berada sekaligus pada lebih dari satu tingkat trofik.


Istilah dalam Lingkungan Hidup


Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelang-sungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain

Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup

Pembangunan Berkelanjutan yang Berwa-wasan Lingkungan Hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Ekosistem adalah tatanan unsure lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuk menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian untuk memelihara kelang-sungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup

Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendu-kung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Pelestarian Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.

Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

Pelestarian Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya.

Sumber Daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati, dan sumber daya buatan.

Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsure lingkungan hidup,

Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan ling-kungan hidup tidak bisa berfungsi lkagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan,

Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.


AZAS-AZAS EKOLOGI


Alam sekitar merupakan anugerah yang luar biasa yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada manusia agar mereka bisa memanfaatkannya kelangsungan hidup manusia di bumi. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya :

“ Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu,... “(Q.S. Al-Baqarah : 29)
Kekayaan alam sekitar kita ini, merupakan warisan yang perlu kita lestarikan demi kelangsungan hidup organisme-organisme yang ada didalamnya. Akibat ulah tangan manusia yang merusak alam sekitar telah menimbulkan masalah lingkungan yang akan berdampak musnahnya organisme yang menempati suatu wilayah tersebut.
disebutkan dlam Al-Qur'an yang artinya :
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Q.S. Ar-Ruum : 41)
Untuk itu, Mata Kuliah Ekologi Lingkungan diberikan agar Mahasiswa mampu menumbuhkan rasa kepedulian terhadap alam yang semakin rusak dan tetap menjaga kelestarian alam sekitar.

Permasalahan keterbatasan SDA

Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukkanya. Perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik dan atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan lingkungan itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkesinambungan. Pencemaran dan perusakan lingkungan menyebabkan timbulnya gangguan kesehatan dan kurang nyamannya kehidupan dan bahkan bisa mengancam kehidupan manusia.

Masalah pencemaran lingkungan yang berakibat kualitas SDA menurun karena pembangunan yang selama ini dilakukan secara konvesional, dengan cara memacu pertumbuhan dan aktivitas ekonomi sehingga mengakibatkan terjadi peningkatan eksploitasi sumber daya alam (SDA). Peningkatan eksploitasi SDA akan mengakibatkan kerusakan alam, tanah, air, udara dan keanekaragaman hayati baik secara langsung maupun bertahap. Dari masalah inilah kemudian orang sadar bahwa perlu adanya pemikiran yang mempertimbangkan kelestarian SDA dan lingkungan agar pembangunan ini berkelanjutan. Konsep ini dikenal dengan “pembangunan berkelanjutan” yang menyatakan bahwa pembangunan ini harus memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Peran Teknologi

Meningkatnya pembangungan di berbagai daerah (kabupaten dan perkotaan), berbanding lurus dengan semakin meningkatnya dampak negatif baik langsung atau tidak langsung bagi lingkungan kehidupan. Tidak tertanganinya sampah di perkotaan, tercemarnya air permukaan dan air tanah oleh limbah industri/domestik, menurunnya kondisi sanitasi lingkungan, banjir, hanya sebagai akibat dari konflik pemanfaatan ruang wilayah tersebut. Banyak teknologi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah lingkungan. Untuk menentukan pilihan teknologi mana yang dapat dimanfaatkan kabupaten/kota dalam upaya mengatasi masalah lingkungan di daerahnya.

Pusat Teknologi Lingkungan (PTL-BPPT) menawarkan hasil kajiannya untuk mendukung program pembangungan Kabupaten/Kota mengatasi masalah lingkungan hidup di daerahnya. PTL dengan didukung oleh Balai Teknologi Lingkungan BPPT di Puspiptek Serpong memiliki pengalaman yang cukup panjang dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya di dalam: (1) Pengolahan Sampah perkotaan; (2) Menangani masalah lingkungan akibat limbah cair; (3) Pemberdayaan berbagai limbah (industri, domestik, pertanian, peternakan, perikanan dan perkebunan) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; (4) Pemanfaatan dan pemberdayaan lahan marginal untuk pengembangan pertanian; (5) Pengembangan wisata bahari, ecocity; (6) Produksi bersih; (7) Pengelolaan air bagi Kabupaten/Kota yang mengalami kesulitan/kelangkaan air (daerah bergambut, daerah payau, pulau-pulau kecil) dll. Pola kerjasama yang dibina PTL BPPT dengan Pemerintah Kabupaten/Kota selama ini ternyata banyak memberi manfaat, sekaligus sebagai mitra kerja bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengatasi masalah lingkungan khususnya dan pembangunan daerah pada umumnya.

PUSTAKA :

Odum P. Eugene, 1979. Fudamentals of Ecology. Dr. Samuel J. Mc. Naughton and Larry L. Wolf. Pub. Georgia.
Ryanto, dkk, 1985. Ekologi Dasar I. Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Negeri Indonesia Bagian Timur. Ujung Pandang.
Soerianegara, I dan Indrawan, A. 1988. Ekologi Hutan Indonesia. Laboratorium Ekologi. Fakultas Kehutanan. Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Kusmana & Istomo, 1995. Ekologi Hutan : Fakultas Kehutanan. Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Indriyanto, 2006. Ekologi Hutan. PT. Bumi Aksara. Jakarta.
Arief, A. 1994, Hutan Hakekat dan Pengaruhnya Terhadap Lingkungan. Yayasan Obor Indonesia Jakarta.
Ekologi. wikipedia.org

Senin, 10 Mei 2010

Perjanjian ZEE RI-Australia di Laut Timor

Sejak 1999 telah terjadi perubahan geopolitik yang sangat signifikan di Laut Timor dengan lahirnya setelah negara baru, Timor Leste menjadi satu negara berdaulat sehingga Laut Timor sudah bukan merupakan milik dari dua negara lagi, tapi sudah merupakan milik tiga negara yakni Indonesia, Australia dan Timor Leste.

“Konsekwensi logisnya, seluruh penetapan batas di Laut Timor yang dibuat antara Indonesia dan Australia maupun antara Australia dan Timor Leste tanpa melibatkan Indonesia adalah tidak sah dan harus ditinjau ulang dan dibatalkan. Harus dirundingkan kembali secara trilateral oleh tiga negara yang memiliki Laut Timor ini,”.

Tanoni menyatakan desakan pihaknya kepada pemerintah Indonesia, Australia, dan Timor Timur serta PBB melalui Komisi Landas Kontinen PBB segera mengagendakan batas landas kontinen di Laut Timor ini dalam sidang berikutnya.

“Desakan kami itu agar pihak-pihak yang berkepentingan dan berwenang untuk menetapkan lagi batas landas kontinen yang baru dan permanen di Laut Timor berprinsip delimitasi yang benar dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip international yang berlaku,”.

Perjanjian Indonesia-Australia pada 1972 tentang penetapan batas landas kontinen menggunakan prinsip landas kontinen perpanjangan alamiah (natural prolongation) yang mengabaikan prinsip ‘garis tengah’ untuk menetapkan batas landas kontinen kedua negara.

Prinsip itu melegitimasi argumentasi Australia bahwa Benua Australia dan Pulau Timor terletak dalam dua kontinen yang berbeda dan Palung Timor merupakan representasi fisik bagian Utara dari batas landas kontinen Australia. “Prinsip itu adalah tidak benar. Dalam perjanjian tersebut diabaikan prinsip ‘garis tengah’ untuk menetapkan batas landas kontinen kedua negara,”.

Konsepsi itu, menggunakan konsepsi kelanjutan alamiah sehingga batas landas kontinen ditetapkan pada poros kedalaman laut (bathy-metric-axis) di Palung Timor, sehingga Australia bisa menguasai 85 persen dasar Laut Timor yang kaya raya akan fosil bahan bakar.

“Padahal fakta geologi dan geomorfologi menunjukkan Benua Australia dan Pulau Timor berada dalam satu landasan kontinen yang sama yakni landas kontinen Australia dan Palung Timor hanyalah merupakan patahan alamiah biasa saja,”.

Sehubungan fakta itu, maka berdasarkan definisi landas kontinen Konvensi Jenewa 1958 Tentang Landas Kontinen dan Konvensi Hukum Laut 1982, landas kontinen negara pantai minimal 200 mil laut dihitung dari garis-garis pangkal laut wilayahnya.

Namun jika pantai negara tersebut letaknya berhadapan dengan pantai negara lain seperti halnya antara Indonesia di wilayah Pulau Timor dan Australia maka yang berlaku adalah prinsip-prinsip delimitasi dan bukan definisi landas kontinen.

“Atas fakta dan dasar inilah maka sudah seharusnya batas landas kontinen RI-Australia di Laut Timor ditetapkan pada garis tengah antara garis pangkal laut wilayah Indonesia dan Australia.

Pada 1997, pemerintah Indonesia dan Australia telah menandatangani Perjanjian Batas-Batas Dasar Laut Tertentu dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Timor yang hingga saat ini belum diratifikasi oleh kedua negara.

“Akan tetapi pada kenyataannya, Australia telah menggunakan perjanjian itu secara tidak manusiawi dengan memberangus para nelayan tradisional Indonesia yang sudah sejak 450 tahun secara turun temurun menjadikan wilayah perairan itu sebagai ladang mata pencaharian,” katanya.

Padahal, dalam perjanjian yang hanya berisikan 11 pasal saja itu tegas dinyatakan dalam pasal 11 bahwa perjanjian ini harus diratifikasi dan akan mulai berlaku pada tanggal pertukaran piagam-piagam ratifikasi.





Peninjauan Kembali Batas Landas Kontinen dan ZEE RI-Australia di Laut Timor

1. Perjanjian RI-Australia yang dibuat pada tahun 1972 tentang penetapan batas landas kontinen yang menggunakan prinsip landas kontinen perpanjangan alamiah (natural prolongation) dengan melegitimasi argumentasi Australia bahwa “Benua Australia dan Pulau Timor terletak dalam dua kontinen yang berbeda, dan Palung Timor merupakan representasi fisik bagian Utara dari batas landas kontinen Australia”. Dimana dalam perjanjian tersebut mengabaikan prinsip “garis tengah” untuk menetapkan batas landas kontinen kedua Negara,melainkan menggunakan konsepsi kelanjutan alamiah sehingga batas landas kontinen ditetapkan pada poros kedalaman laut (bathy-metric-axis) di Palung Timor,untuk itu Australia menguasai 85 % dasar Laut Timor yang kaya raya akan fosil bahan bakar.”Padahal fakta geologi dan geomorfologi menunjukkan Benua Australia dan Pulau Timor berada dalam satu landasan kontinen yang sama yakni landas kontinen Australia dan Palung Timor hanyalah merupakan patahan alamiah biasa saja”.

2. Sehubungan dengan fakta pada butir (1) tersebut,berdasarkan definisi landas kontinen Konvensi Jenewa Tahun 1958 tentang landas kontinen dan Konvensi Hukum Laut Tahun 1982, landas kontinen negara pantai minimal 200 mil laut dihitung dari garis-garis pangkal laut wilayahnya. Namun jika pantai negara tersebut letaknya berhadapan dengan pantai negara lain “seperti halnya Indonesia (Pulau Timor) dan Australia”, maka yang berlaku adalah prinsip-prinsip “delimitasi” dan bukan “definisi landas kontinen”. Atas fakta dan dasar inilah maka sudah seharusnya batas landas kontinen RI-Australia di Laut Timor ditetapkan pada “garis tengah” antara garis pangkal laut wilayah Indonesia dan Australia.

3. Pada tahun 1997,Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Australia menandatangani Perjanjian Batas-Batas Dasar Laut Tertentu dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Timor yang hingga saat ini belum diratifikasi oleh kedua Negara.Akan tetapi, Pemerintah Federal Australia telah menggunakan perjanjian tersebut secara tidak manusiawi memberangus para nelayan tradisional Indonesia yang sudah selama kurang lebih 450 tahun secara turun temurun menjadikan wilayah perairan itu sebagai ladang mata pencaharian.Padahal,dalam perjanjian yang hanya berisikan 11 pasal saja itu dengan tegas dinyatakan dalam pasal 11 bahwa “Perjanjian Ini Harus Diratifikasi Dan Akan Mulai Berlaku Pada Tanggal Pertukaran Piagam-Piagam Ratifikasi”.

4. Sejak tahun 1999 telah terjadi sebuah perubahan geopolitik yang sangat signifikan di Laut Timor dengan lahirnya sebuah Negara berdaulat setengah Pulau Timor yang disebut Republik Demokratik Timor Timur (Leste) sehingga Laut Timor sudah bukan merupakan milik dari dua Negara lagi,tapi sudah merupakan milik tiga Negara yakni Indonesia-Australia dan Timor Timur.Konsekwensi logisnya adalah seluruh penetapan batas di Laut Timor yang dibuat antara Republik Indonesia dan Australia maupun antara Australia dan Timor Timur tanpa melibatkan Indonesia adalah TIDAK SAH dan haruslah ditinjau ulang dan dibatalkan kemudian dirundingkan kembali secara trilateral oleh tiga Negara yang memiliki Laut Timor ini.

5. Mendasari pada butir (1),(2),(3) dan (4) tersebut, kami mendesak Pemerintah Republik Indonesia,Pemerintah Federal Australia,Pemerintah Republik Demokratik Timor Timur (Leste) dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) agar melalui Komisi Landas Kontinen PBB segera mengagendakan permasalahan batas landas kontinen di Laut Timor ini dalam sidang berikutnya untuk menetapkan kembali batas landas kontinen di Laut Timor dengan menggunakan prinsip delimitasi yang benar dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip International yang berlaku.

Indonesia dan Australia belum memiliki batas ZEE

Meski sudah hidup bertetangga selama puluhan tahun namun Indonesia dan Australia ternyata belum memiliki garis batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang sah. Yang ada hanyalah Zona Perikanan Australia dan ZEE di Laut Timor yang ditetapkan secara sepihak oleh Australia.

Seperti diketahui, Australia secara sepihak menetapkan garis batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Timor dan Arafura berdasarkan perjanjian RI-Australia 1997. Australia bahkan dengan berani mengklaim Gugusan Pulau Pasir sebagai Cagar Alam milik Australia. Hal ini tentu saja ditolak rakyat Pulau Timor. Pasalnya selama ratusan tahun, sejak bangsa Australia belum ada, mereka sudah menjelajah dan mencari ikan di seputar Gugusan Pulau Pasir.

Sampai kemudian muncul pengakuan terbaru Australia bahwa masalah batas laut ini sebenarnya masih dalam tahap negosiasi antara kedua pihak. Hal ini diakui langsung oleh Dubes Australia untuk Indonesia Bill Farmer dalam kunjungannya ke Kupang.

Mantan agen imigrasi Australia ini menolak penilaian Bill Farmer bahwa kondisi ini baik bagi Indonesia. Ia bilang kondisi ini akan menguntungkan kedua pihak tanpa ada satupun yang dirugikan. Karena itu, sangat dini jika dikatakan Australia diskriminatif dalam penetapan batas di Laut Timor. Pernyataan Bill Farmer ini sangat membingungkan.

Namun, kata Tanoni, hal ini sekaligus mengklarifikasi bahwa soal batas maritim RI-Australia di Laut Timor hingga saat ini masih bermasalah dan belum tuntas. Padahal selama ini baik Kedutaan Besar Australia, Departemen Luar Negeri dan Departemen Kelautan RI selalu mengatakan bahwa seluruh batas maritim di Laut Timor sudah final dan tidak bisa diganggu gugat lagi.

Sabtu, 01 Mei 2010

Konstitusi




Konstitusi berasal dari kata constitution (Bhs. Inggris) – constitutie (Bhs. Belanda) – constituer (Bhs. Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi.
Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:

1. Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran dari dua unsur tersebut.

2. Dalam arti sempit (dikemukakan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.
Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut dapat dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis. Adapun menurut Herman Heller, konstitusi mencakup tiga pengertian, yaitu:

1. Die politische verfassung als gesselchaffliche wirklichkeit, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kewajiban.

2. Die verselbstandigte rechtverfassung, yaitu mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat tersebut untuk dihadirkan sebagai suatu kaidah hukum.

3. Die geschriebene verfassung, yaitu menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan perundangan yang tertinggi derajatnya dan berlaku dalam suatu negara.
Konstitusi sebagai hukum dasar berisi aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum. Aturan pokoknya perlu dijabarkan lebih lanjut dalam norma hukum di bawahnya, seperti:
• Ketetapan MPR,
• Undang-Undang,
• Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang),
• Peraturan Pemerintah,
• Keputusan Presiden,
• Peraturan Daerah.


1. Periode Berlakunya UUD 1945 [ 18 Agust 1945-27 Desember 1949 ]
Penyimpangan Konstutional dalam kurun waktu ini, antara lain sebagai berikut:

a. Komite Nasional Indonesia Pusat berubah fungsi dari pembantu pemerintah menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. Seharusnya tugas-tugas itu dikerjakan oleh DPR dan MPR.

b. Sistem cabinet presidensial berubah menjadi cabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Pusat [ BP-KNIP] pada tanggal 11 November 1945 kemudian disetujui oleh presiden.


2. Periode berlakunya Konstitusi RIS [ 27 Desember 1949-17 Agustus 1950]
Penyimpangan konstusional dalam kurun waktu ini, antara lain sebagai berikut:


a. Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat [ RIS ]. Perubahan tersebut berdasarkan pada Konstitusi RIS.

b. Kekuasaan legislative yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan Senat.


3. Periode Berlakunya UUDS 1950 [ 17 agustus 1950-5 Juli 1959 ]
Akibat dari perubahan yang berbeda dengan UUD 1945 adalah tidak tercapainya stabilitas politik dan pemerintahan yang akibatnya sering bergantinya cabinet.


4. Periode Berlakunya kembali UUd 1945 [ 5 Juli 1959-19 Oktober 1999 ]
Indonesia berhasih mengadakan pemilu untuk memilih anggota DPR pada tahun 1955. Tugasnya adalah untuk membuat rancangan Undang-undang untuk mengganti UUDS 1950.
Pada tanggal 10 November 1956, Konstituante bersidang di Bandung. Namun sudah lebih dari 2 tahun tidak ada hasilnya.
Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkanlah Dekret Presiden yang isinya, antara lain berlakunya kembali UUD 1945.


a. Pemerintahan Orde Lama

1. Presiden telah mengeluarkan produk legislative yang pada hakikatnya adalah undang-undang dalam bentuk penetapan presiden tanpa persetujuan DPR.

2. MPRS dengan ketetapan No. I/MPRS/1960 telah mengambil keputusan menetapkan pidato presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “ Penemuan Kembali Revolusi Kita”.

3. Konsepsi Pancasila berubah menjadi Konsepsi Nasakom.

4. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, dan membentuk DPRGR

5. Presiden membentuk MPRS, dan seluruh anggota MPRS diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

6. Presiden diangkat seumur hidup melalui Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963


b. Pemerintahan Orde Baru

1. Penyelenggaraan Negara yang bersifat otoriter

2. Presiden menjabat selama 32 tahun sehingga tidak sesuai dengan semangat demokrasi.

Selasa, 27 April 2010

HAM (Hak Asasi Manusia)

Hak Asasi Manusia dan Warga Negara adalah salah satu dokumen fundamental dari Revolusi Perancis, menetapkan sekumpulan hak-hak individu dan hak-hak kolektif manusia. Diadopsi pada 26 Agustus 1789, oleh Majelis Konstituen Nasional (Assemblée nationale constituante), sebagai langkah awal untuk penulisan sebuah konstitusi. Ini menetapkan hak-hak fundamental tidak hanya bagi warga negara Perancis tetapi memperuntukan hak-hak ini untuk seluruh manusia tanpa terkecuali:

"Artikel Pertama – Manusia dilahirkan bebas dan tetap setara di dalam hak. Perbedaan sosial dapat ditemukan hanya pada keperluan umum."

Prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam deklarasi menjadi nilai konstitusional dalam hukum Perancis saat ini dan mungkin digunakan untuk menentang perundang-undangan dan kegiatan pemerintah lainnya.

Deklarasi dirancang oleh Marquis de Lafayette dan telah diadopsi oleh Majelis Nasional, dimaksudkan sebagai bagian suatu transisi dari absolut menjadi monarki konstitutional. Banyak dari prinsip-prinsip tersebut meletakkan deklarasi secara langsung untuk menentang institusi dan pemakaian ancien régime pada sebelum revolusi Perancis. Pada saat dimana, Perancis akan menjadi sebuah Republik, tetapi dokumen ini tetap fundamental.

Prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam deklarasi berasal dari prinsip-prinsip filosofis dan politis dari Abad Pencerahan, seperti individualisme, kontrak sosial sebagai diteorikan oleh Jean-Jacques Rousseau, dan separasi kekuasaan yang diperkenalkan oleh baron de Montesquieu. Mungkin pula didasarkan pada Deklarasi Kemerdekaan AS dan Deklarasi Hak Asasi Manusia Virginia yang dikembangkan oleh George Manson, yang juga didasarkan pada Perjanjian Hak Asasi Manusia Inggris 1689.





Masalah HAM warga Negara di Indonesia

Hak politik bagi seluruh Warga Negara Indonesia adalah suatu keniscayaan dalam tatanan Negara demokrasi yang menjujung tinggi HAM. Di dalamnya tercetus ide – ide tentang prinsip – prinsip kesamaan dan kesetaraan bagi seluruh warga Negara tanpa memandang perbedaan dari sisi apapun.

Berpuluh – puluh tahun kebebasan untuk menyuarakan kata hati dibelenggu dengan pongahnya oleh rezim orde baru, hingga tibalah saat ini dimana cahaya terang menuju kebebasan befikir,kebebasan berpendapat dan kebebasan berdemokrasi dituntut untuk dilindungi dan ditegakkan oleh Negara sebagai amanat konstitusi 1945, menuju terciptanya masyarakat yang berkeadilan, yaitu masyarakat yang adil dalam kesejahteraan, dan sejahtera dalam keadilan.

Cahaya terang menuju kebebasan berfikir, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berdemokrasi adalah cita – cita dan dambaan seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan yang kita rasakan pada masa orde baru memang melenakan kita akan indahnya hasil –hasil pembanguna fisik material, namun disisi lain ada aspek – aspek non material yang juga seharusnya juga dibangun oleh Negara namun malah ‘dimatikan’ dengan segala cara. Kebebasan berpendapat, kebebasan mengkritisi, kebebasan berorganisasi, hingga kebebasan berpolitiksecara luas tidak diakomodir dan dilindungi oleh Negara dan pemerintah dengan alasan akan menganggu stabilitas keamanan, stabilitas politik dan ekonomi, yang secara tidak langsung juga dianggap akan menghambat proses pembangunan. Akhirnya rakyat merasakan betapa pahitnya ketika hasrat dan gairah politik terbelenggu dalam cengkeraman kekuasaan.

Era Reformasi menjadi masa perubahan yang diharapkan mampu mengubah keadaan Negara berkaitan dengan upaya perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia. Di tahun 1999, DPR meratifikasi UHDR 1948 kedalam Undang – undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,selanjutnya MPR secara meraton mengamandemen UUD 1945 dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 sebanyak empat kali amandemen dengan memasukkan aspek – aspek Hak Asasi Manusia yang selama ini diabaikan dan tidak tercantum secara eksplisit di dalam konstitusi. Indonesia yang sempat dianggap sebagai Negara yang kurang memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, saat ini menjadi salah satu Negara denga agenda HAM terbesar didunia.

Di tahun 2005, Indonesia kemudian meratifikasi ICCPR 1966 ke dalam undang – undang nomor 12 tahun 2005. Berbagai kebijakkan yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya perlindungan hak asasi manusia selama era reformasi memang patut diacungi jempol, jika kita merujuk hanya kepada usaha pemerintah untuk melahirkan produk – produk hukum berkaitan dengan hak asasi manusia. Namun rapor merah atas implementasi segala kebijakkan yang tertuang dalam produk hukum yang ada sudah menanti di depan mata, jika agenda – agenda HAM yang selama ini digaungkan tidak pernah direalisasikan.
Aspek HAM yang saat ini banyak disoroti oleh publik adalah berkaitan dengan hak politik, khususnya hak pilih warga Negara dalam pemilihan umum. Banyak tuntutan masyarakat atas perubahan sistem dan pelaksanaan pemilu di era reformasi, dengan harapan Pemilu di Era Reformasi tidak seperti pemilu yang dilaksanakan di masa orde baru.Menurut Muhammad AS. Hikam, Pemilu di Era orde baru dalam wacana dan kiprah politik masih lebih diberi bobot sebagai sebuah kewajiban ketimbang hak warga Negara. Visi yang mementingkan kewajiban ketimbang hak ini sangat dipengaruhi oleh visi integralistik, hak warga Negara yang tersendiri terlepas dari Negara tidak diakui.

Dualisme antara Negara dan warga Negara sebagai individu tidak dikenal, oleh karena individu tidak lain adalah suatu bagian organik dari negar (staat), yang mempunyai kedudukan dan kewajiban tersendiri untuk menyelenggarakan kemuliaan staat.Meskipun begitu Prof. Soepomo menyatakan bahwa”Staat bukanlah suatu badan kekuasaan atau raksasa politik yang berdiri diluar lingkungan suatu kemerdekaan seseorang”.
Negara dianggap mengatasi segala golongan dan segala pribadi dalam visi integralistik, dimana negara mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat seluruhnya. Dengan visi ini, maka masalah hak asasi warga Negara sebagai individu menjadi problematik dan tidak relevan untuk di tempatkan di dalam format partai politik yang dikembangkan darinya.

Inilah visi yang hendaknya diubah dalam format Pemilu reformasi,dimana selayaknya hak politik warga Negara diakui dan dijunjung tinggi oleh pemerintah seluruh elemen bangsa,sehingga pemilu tidak hanya menjadi permainan politik para elit, namun juga menjadi wahana kebebasan berfikir dan berpendapat dari seluruh warga negara.
Banyak kasus yang berkaitan dengan hak politik khususnya hak plih warga Negara muncul tatkala produk perundang – undangan pemilu bertentangan dengan konstitusi dan produk perundang – undangan HAM yang ada dan berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah pada saat Mahkamah Konsitusi menerima permohonan judicial review atas Undang – Undang Pemilu 2004( UU 12 tahun 2003) khusunya mengenai pembatasan menurut pasal 60 huruf g UU No. 12/2003 tentang syarat calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota, dimana pasal tersebut mewajibkan syarat calon adalah bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau orang yang bukan terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya. Meskipun amar putusan perkara No. 011/PUU-I/2003 dan No. 017/PUU-II/2003 ini menolak permohonan judicial review dari para pemohon karena dianggap para pemohon yang bukan mantan anggota PKI dan ormas- ormasnya tidak mempunyai legal standing, namun ada banyak hal yang bisa kita jadikan pelajaran dari kasus ini untuk pemilu di tahun-tahun mendatang.

Pada kasus ini, Mahkamah Komstitusi merujuk ke pasal 27 ayat 1,28D ayat 1 dan 28I ayat 2 UUD 1945 mengenai larangan diskriminasi. Mahkamah Konstitusi juga menyebut pasal 1 ayat 3 UU No. 39/1999 tentang HAM dimana Pasal tersebut tidak membenarkan terhadap diskriminasi berdasar pada “perbedaan agama, suku, etnis, kelompok, golongan status social, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik”. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi menggunakan pasal 21 Universal Declaration of Human rights (UDHR) dan pasal 25 ICCPR untuk menegaskan bahwa hak pilih merupakan hak asasi.

Pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan hak tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi warga. Meskipun begitu, bukan berarti hak asasi warga tidak dapat di batasi, karenanya berdasarkan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945. Pembatasan hak asasi berdasar pada ketentuan tersebut dapat dibenarkan sepanjang”… semata – mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai – nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

Konsep inilah yang seharusnya menjadi parameter kita untuk mengukur sejauh mana warga Negara dapat melaksanakan hak asasinya khususnya yang berkaitan dengan hak politik. Pembatasan hak politik bagi mantan anggota PKI yang secara langsung ataupun tidak langsung terlibat dalam peristiwa G 30 S/PKI mungkin sangat bisa kita terima sebagai satu bentuk pembatasan hak politik yang tepat yang telah dilakukan oleh Negara. Namun kasus ini hanya sebagai gambaran contoh, dengan harapan tidak akan pernah terjadi lagi diskriminasi golongan dalam hak politik bagi seluruh warga Negara pada pemilu dimasa – masa yang akan datang.

Berbagai masalah aktual lainnya misalnya berkaitan dengan boleh atau tidaknya TNI/POLRI menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum, boleh tidaknya para tahanan politik dan narapidana politik menggunakan hak politiknya, hingga boleh tidaknya warga Negara yang memiliki keterbatasan fisik atau jasmani untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil rakyat,dimana masalah ini menjadi dinamika hak asasi yang muncul pasca reformasi dan tidak tertutup kemungkinan akan banyak problematika baru yang akan muncul esok hari. Harapannya, pertimbangan atas konsekuensi yang harus ditanggung oleh pemerintah ketika meratifikasi suatu produk hukum internasional menjadi janji atas terlaksananya ketentuan yang ada di Republik Indonesia ini.

Kesimpulannya, perkembangan hak asasi manusia di Indonesia berjalan dengan sangat pesat ketika terlepas dari belenggu tirani selama 32 tahun. Namun pekerjaan rumah yang betambah besar juga harus ditanggung oleh Negara atas berbagai kebijakan – kebijakan HAM khususnya yang mau tidak mau mengikuti arus dunia internasional.Kita berharap Negara mampu untuk memberikan jaminan atas pengakuan dan perlindungan hak politik warga Negara guna terciptanya iklim kebebasan yang sehat dan bertanggung jawab pada diri warga Negara. Sehingga pembangunan di waktu-waktu yang akan datang benar-benar akan sempurna membangun fisik dan psikis warga Negara dengan tidak melepaskan diri dari dasar ideology dan konsitusi bangsa.

Filsafat Pancasila




Pengertian Filsafat

 Istilah ‘filsafat’ secara etimologis merupakan padanan kata falsafah (Arab) dan philosophy (Inggris) yang berasal dari bahasa Yunani filosofia (philosophia).
 Kata philosophia merupakan kata majemuk yang terususun dari kata philos atau philein yang berarti kekasih, sahabat, mencintai dan kata sophia yang berarti kebijaksanaan, hikmat, kearifan, pengetahuan.
 Dengan demikian philosophia secara harafiah berarti mencintai kebijaksanaan, mencintai hikmat atau mencintai pengetahuan.
 Cinta mempunyai pengertian yang luas. Sedangkan kebijaksanaan mempunyai arti yang bermacam-macam yang berbeda satu dari yang lainnya.
 Istilah philosophos pertama kali digunakan oleh Pythagoras.

 Ketika Pythagoras ditanya, apakah engkau seorang yang bijaksana?
 Dengan rendah hati Pythagoras menjawab, ‘saya hanyalah philosophos, yakni orang yang mencintai pengetahuan’.

 Ada tiga pengertian filsafat, yaitu:

1. Filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk.
2. Filsafat sebagai ilmu atau metode dan filsafat sebagai pandangan hidup
3. Filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.

 Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan dalam arti praktis.
Ini berarti Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia.

Pengertian Filsafat Pancasila

 Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila.
 Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh.
 Pancasila dikatakan sebahai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the faounding father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul Gani).
 Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan penngertian ilmiah yaitu tentang hakikat dari Pancasla (Notonagoro).

Pancasila juga sebagai sistem filsafat dapat dilakukan dengan cara deduktif dan induktif.

 Cara deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif.
 Cara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu.

• Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat.
• Yang dimaksud sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
• Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis. Artinya, antara sila-sila Pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia yang berhubungan dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan sesama, dengan masyarakat bangsa yang nilai-nilai itu dimiliki oleh bangsa Indonesia.
• Dengan demikian Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki ciri khas yang berbeda dengan sistem-sistem filsafat lainnya, seperti materialisme, idealisme, rasionalisme, liberalisme, komunisme dan sebagainya.

Ciri sistem Filsafat Pancasila itu antara lain:

• Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh. Dengan kata lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah maka itu bukan Pancasila.

• Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut:

o Sila 1, meliputi, mendasari dan menjiwai sila 2,3,4 dan 5;
o Sila 2, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, dan mendasari dan menjiwai sila 3, 4 dan 5;
o Sila 3, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, dan mendasari dan menjiwai sila 4, 5;
o Sila 4, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3, dan mendasari dan menjiwai sila 5;
o Sila 5, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3,4.

Inti sila-sila Pancasila meliputi:

• Tuhan, yaitu sebagai kausa prima
• Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial
• Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri
• Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong
• Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.

Membahas Pancasila sebagai filsafat berarti mengungkapkan konsep-konsep kebenaran Pancasila yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia, melainkan juga bagi manusia pada umumnya. Wawasan filsafat meliputi bidang atau aspek penyelidikan ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Ketiga bidang tersebut dapat dianggap mencakup kesemestaan.

Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia


Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.

Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.

Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.

Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.

Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.

Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.

Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

Jumat, 23 April 2010

Demokrasi di Indonesia

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran. Demokrasi juga sering di sebut suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan berbicara, megeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).





Prinsip-prinsip demokrasi pancasila adalah sebagai berikut :

1. Kedaulatan di tangan rakyat
2. Pengakuan dan perlindungan terhadap thd HAM
3. Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusi)
4. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
5. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
6. Adanya parpol dan orsospol (organisasi sosial politik)
7. Pemilu yang demokrasi

Prinsip-prinsip dasar demokrasi terpimpin adalah :

1. Tiap orang diwajibkan untuk berbakti pada kepentingan umum, masyarakat, bangsa dan negara
2. Tiap orang berhak mendapat penghidupan yang layak dalam masyarakat, bangsa dan negara

Demokrasi terpimpin menempatkan Sukarno sebagai pusat kekuasaan sehingga terjadi absolutisme dan tidak ada cheks and balance dari legislatif terhadap eksekutif.


Untuk membangun suatu system demokrasi disuatu Negara bukanlah hal yang mudah karena tidak menutup kemungkinan pembangunan system demokrasi di suatu Negara akan mengalami kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan dmokrasi dinegara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat contahnya dari segi kebebasan, berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada batasan-batasan yang membatasi mereka. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna masih banyak kritik-kritik yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Dalam hal berkeyakian juga pemerintah belum sepenuhnya. Berdasarkan survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi smakin besar bahkan demokrasi adalah system yang terbaik meskipun system demokrasi itu tidak sempurna.

Dengan begitu banyaknya persoalan yang telah melanda bangsa Indonesia ini. Keberhasilan Indonesia dalam menetapkan demokrasi tentu harus dibanggaan karena banyak Negara yang sama dengan Negara Indonesia tetapi Negara tersebut tidak bisa menegakan system demokrasi dengan baik dalam artian gagal. Akibat demokrasi jika dilihat diberbagai persoalan dilapangan adalah meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan dijalan, semakin parahnya banjir masalah korupsi, penyelewengan dan itu adalah contoh penomena dalam suatu Negara system demokrasi, demokrasi adalah system yang buruk diantara alternative-alternatif yang lebih buruk tetapi demokrasi memberikan harapan untuk kebebasan, keadilan dan kesejahtraan oleh karena itu banyak Negara-negara yang berlomba-lomba menerapkan system demokrasi ini.

Dalam kehidupan berpolitikdi setiap Negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang di inginkan, karena pada hakikatnta semua system politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus-menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu Negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahtraan dengan sempurna. Maka Negara tersebut adalah Negara yang sukses menjalankan system demokrasi sebaliknya jika suatu Negara itu gagal menggunakan system pemerintahan demokrasi maka Negara itu tidak layak disebut sebagai Negara demokrasi. Oleh karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia yang meganut system pemerintahan yang demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga dan memperbaiki, melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu system demokrasi yang utuh di dalam wadah pemeritahan bangsa Indonesia. Demi tercapaiya suatu kesejahtraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia ke dalam suatu perubahan.

Kamis, 22 April 2010

Permasalahan Perbatasan di Indonesia

Permasalahan perbatasan di daerah jumlahnya tidak sedikit. Katakan seperti batas Kabupaten Halmahera Barat dan Utara di Ternate, Pulau Berhala di Jambi, Kota Padangsidempuan, Kota Bukit Tinggi dengan kabupatennya di Sumatera; Kota Balikpapan dengan Kabupaten Paser Penajam Utara di Kalimantan dan masih banyak lagi. Beberapa di antaranya sudah menjadi konflik terbuka, tetapi banyak pula yang bagai "asap dalam sekam".
Secara teori cara menyelesaikan masalah batas daerah seperti itu tidaklah susah. Pertama, dasar hukumnya jelas. UU No 32/2004 dengan tegas mengatakan bahwa yang berhak menentukan batas yang sebenarnya di lapangan adalah Menteri Dalam Negeri. Kedua, Depdagri mempunyai Tim PPBD (Penetapan dan Penegasan Batas Daerah) Pusat dan Daerah. Keanggotaannya terdiri atas Departemen Teknis dan Hukum yang terkait batas daerah, seperti Bakosurtanal, Topografi TNI-AD, Jawatan Hidro Oseanografi TNI-AL, Departemen Kehutanan, Departemen ESDM, BPN, dan lain-lain sesuai kebutuhan.

Artinya, sejauh hal tersebut menyangkut teknis dan hukum dapat dipercaya, pertimbangannya pasti profesional. Jadi, kalau selama ini banyak batas antardaerah yang tidak bisa diselesaikan, persoalannya pastilah bukan pada kedua aspek tersebut, tetapi pada aspek lain, yakni kondisi "sosial" yang melatarbelakangi masalah batas daerah.

Indonesia merupakan negara "benua" maritim, sebenarnya punya permasalahan batas dengan sepuluh negara tetangga. Yakni, India, Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, Filipina, Kepulauan Palau, Papua Nugini, Australia, dan Timor Leste. Kalau hal ini dikaitkan dengan kondisi dan lingkungan regional, pada tahun-tahun yang akan datang masalah batas antarnegara akan jadi sumber konflik baru di kawasan ini.
Untuk tingkat antarnegara, ternyata masalah perbatasan bukan hal sederhana. Sebagai contoh perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Kalimantan. Batas kedua negara sebenarnya sudah dibuat oleh Belanda dan Inggris pada 1891, 1915, dan 1928.

Indonesia dan Malaysia sudah menegaskan batas kedua negara tersebut sejak 1973. Namun, setelah 33 tahun, kedua negara masih mempunyai permasalahan batas yang belum terselesaikan di sepuluh lokasi. Dari segi biaya, jumlahnya juga sungguh besar.

Dalam realitanya, masalah batas antardaerah ini dapat diselesaikan kalau semua pihak datang dengan niat baik dan memang mau menyelesaikan masalah batas secara arif. Prosesinya kurang lebih demikian.
Kedua belah pihak sudah diberi alternatif kondisi. Artinya, mereka harus sepakat kalau nanti tim bersama ke lapangan menemukan kondisi pertama. Begitu pula kalau yang ditemukan adalah kondisi kedua, yang menang adalah alternatif kedua, dan seteruznya. Konsep ini agar masing-masing pemda dipelajari kembali dan memberikan tanggapan.

Permasalahan Perbatasan di Kalimantan Timur
pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Indonesia merupakan wujud nyata dalam usaha untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, pembangunan haruslah memiliki sifat yang multidimensional dalam berbagai bidang sektor yang tersebar di seluruh tanah air. Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) dalam bentuk program prioritas pengembangan daerah perbatasan yang bertujuan meningkatkan taraf hidup, kesejahteraan masyarakat, serta memantapkan ketertiban dan keamanan daerah yang berbatasan dengan negara lain, maka pembangunan perbatasan perlu mendapatkan perhatian khusus dan menjadi prioritas utama. Program prioritas ini dijabarkan lagi dalam Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) yang disusun setiap tahun dan bertujuan untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjadikan wilayah perbatasan sebagai beranda depan negara melalui delimitasi dan demarkasi batas, pengamanan wilayah perbatasan dan pembangunan sosial ekonomi wilayah sepanjang perbatasan.

Selama beberapa puluh tahun ke belakang masalah perbatasan memang masih belum mendapat perhatian yang cukup serius dari pemerintah. Hal ini tercermin dari kebijakan pembangunan yang kurang memperhatikan kawasan perbatasan dan lebih mengarah kepada wilayah-wilayah yang padat penduduk, aksesnya mudah, dan potensial, sedangkan kebijakan pembangunan bagi daerah-daerah terpencil, terisolir dan tertinggal seperti kawasan perbatasan masih belum diprioritaskan. Dengan adanya usaha dan kebijakan pemerintah dalam percepatan pembangunan perbatasan maka pembangunan daerah perbatasan selama ini merupakan salah satu kawasan yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan secara khusus dalam berbagai bidang pembangunan di Indonesia khususnya daerah perbatasan yang berada di Kalimantan Timur. Hal ini dikarenakan Daerah Perbatasan memiliki permasalahan yang kompleks dalam penanganannya.

Permasalahan pembangunan kawasan perbatasan selama ini pada umumnya adalah:
1. Permasalahan politik
2. Permasalahan ekonomi
3. Permasalahan ideologi
4. Permasalahan sosial budaya

Wilayah perbatasan Kalimantan Timur memiliki arti yang sangat penting baik secara ekonomi, geo-politik, dan pertahanan keamanan karena berbatasan langsung dengan wilayah negara tetangga (Sabah) Malaysia yang memiliki tingkat perekonomian relatif lebih baik. Potensi sumber daya alam yang dimiliki di wilayah ini cukup melimpah, namun hingga saat ini relatif belum dimanfaatkan secara optimal. Di sisi lain, terdapat berbagai persoalan yang mendesak untuk ditangani karena besarnya dampak dan kerugian yang dapat ditimbulkan.

Ketertinggalan secara ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat perbatasan Kalimantan Timur juga dipicu oleh minimnya infrastruktur dan aksesibilitas yang tidak memadai, seperti jaringan jalan dan angkutan perhubungan darat maupun sungai masih sangat terbatas, prasarana dan sarana komunikasi seperti pemancar atau transmisi radio dan televisi serta sarana telepon relatif minim, ketersediaan sarana dasar sosial dan ekonomi seperti pusat kesehatan masyarakat, sekolah, dan pasar juga sangat terbatas. Kondisi keterbatasan tersebut akan semakin nyata dirasakan oleh masyarakat perbatasan ketika mereka membandingkan dengan kondisi pembangunan di negara tetangga Malaysia.

Kalimantan Timur merupakan salah satu kawasan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia. Dimana dari 14 Kabupaten/Kota yang berada di Kalimantan Timur terdapat tiga kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia yaitu: Kabupaten Nunukan dengan 6 Kecamatan (Kecamatan Krayan, Kecamatan Krayan Selatan, Kecamatan Lumbis, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Sebatik), Kabupaten Kutai Barat dengan 2 Kecamatan (Kecamatan Long Apari dan Kecamatan Long Pahangai) sedangkan untuk Kabupaten Malinau dengan 5 Kecamatan yaitu kecamatan Kayan Hulu, Kecamatan Kayan hilir, Kecamatan kayan Selatan, Kecamatan Pujungan dan Kecamatan Bahau Ulu.





Daerah perbatasan merupakan wilayah strategis sekaligus daerah rawan terkait dengan masalah-masalah pertahanan dan keamanan negara. Oleh karenanya sangat perlu untuk mendapatkan perhatian yang lebih besar khususnya yang menyangkut pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan ekonomi produktif masyarakat dan keamanan. Selama ini daerah perbatasan masih identik dengan daerah yang terisolir, terpencil, terbelakang dalam berbagai macam aspek kegiatan baik sosial, ekonomi, budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Disparitas pembangunan khususnya di daerah perbatasan dan non-perbatasan yang masih terjadi memang merupakan akumulasi dari berbagai masalah yang sangat kompleks antara lain meliputi:
• Model paradigma pembangunan di masa pemerintahan Orde Baru yang memang sangat kurang memperhatikan pembangunan daerah, khususnya pembangunan daerah-daerah perbatasan.
• Letak geografis yang tidak menguntungkan dan jauh dari pemukiman perkotaan.
• Kurangnya sarana dan prasarana trasnportasi serta komunikasi sehinggga mengakibatkan kecamatan tersebut terisolir, terpencil, dan terbelakang dari orbit kegiatan sosial dan ekonomi.
• Lemahnya SDM yang diakibatkan karena minimnya pendidikan yang diperoleh masyarakat serta kurangnya transportasi dan komunikasi.
• Karena sulitnya transportasi mengakibatkan kebutuhan pokok masyarakat harganya menjadi mahal, di lain pihak hasil-hasil produksi masyarakat di bidang pertanian tidak dapat dipasarkan ke kota.

Dengan memperhatikan paparan tersebut di atas maka permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh kawasan perbatasan Kalimantan timur secara umum dapat dibagi dalam 3 (tiga) level yaitu: level lokal, level nasional, dan level internasional.

Pada level lokal:
Pada level lokal permasalahan yang dihadapi adalah:
• a. Keterisolasian
• b. Keterbelakangan
• c. Kemiskinan
• d. Mahalnya harga barang dan jasa
• e. Keterbatasan prasarana dan sarana pelayanan publik (infrastruktur)
• f. Rendahnya kualitas SDM pada umumnya
• g. Penyebaran penduduk yang tidak merata
• h. Terjadinya penumpukan TKI di Kab. Nunukan akibat adanya deportasi dari Malaysia

Pada level nasional:
Sedangkan pada level nasional, pembangunan perbatasan dihadapkan pada masalah:
• a. Kebijakan pemerintah yang kurang berpihak kepada pembangunan daerah perbatasan
• b. Belum adanya payung hukum dan lembaga yang menangani khusus wilayah perbatasan
• c. Tapal batas negara
• d. Penyelundupan tenaga kerja Indonesia
• e. Masih kurangnya personel, anggaran, prasarana dan sarana, serta kesejahteraan anggota TNI/POLRI
• f. Terjadinya perdagangan lintas batas illegal
• g. Kurangnya akses dan media komunikasi dan informasi dalam negeri
• h. Terjadinya proses pemudaran (degradasi) wawasan kebangsaan
• i. Illegal loging dan Illegal fishing oleh negara tetangga
• j. Belum optimalnya koordinasi lintas sektoral dan lintas wilayah dalam penanganan wilayah perbatasan

Pada level Internasional:
Pada level internasional ini permasalahan pembangunan perbatasan dihadapkan pada masalah:
• a. Kesenjangan prasarana dan sarana yang terjadi pada daerah perbatasan di Indonesia jika dibandingkan dengan Malaysia dapat menimbulkan permasalahan politik dan HANKAM.
• b. Terjadinya eksodus WNI ke negara tetangga Malaysia dikarenakan hampir seluruh wilayah kecamatan di perbatasan tidak memiliki akses jalan menuju ibukota kabupaten.
• c. Rendahnya daya saing penduduk setempat dibandingkan dengan negara tetangga.

Kondisi daerah perbatasan seperti yang dikemukakan di atas menunjukkan bahwa letak geografis daerah perbatasan sangatlah tidak menguntungkan. Hal ini mengakibatkan kehidupan masyarakat setempat serta pembangunan wilayah perbatasan masih sangat terbatas dan relatif tertinggal jauh apabila dibandingkan dengan daerah-daerah yang terletak dekat dengan pusat pemerintahan. Hal ini mengisyaratkan bahwa diperlukannya peningkatan keserasian pembangunan daerah perbatasan dengan daerah lain.

Ketahanan nasional di daerah perbatasan memiliki peran penting dan juga rentan terhadap masuknya berbagai pengaruh negatif baik dari segi politik, sosial, ekonomi, budaya, dan ideologi serta menjadi “tameng” bagi pertahanan dan keamanan negara.

Upaya pembangunan yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia, menghadapi problematika pembangunan yang cukup berat dan kompleks, seperti:

1. Kesenjangan dalam perkembangan sosial ekonomi yang mencolok antar wilayah desa, antar desa dan kota, dan antar sektor ekonomi.
2. Kurangnya peranan dan keterkaitan sektor modern terhadap sektor tradisional.
3. Terbatasnya sumber daya manusia baik secara kualitas maupun kuantitas.
4. Masih rendahnya tingkat aksesibilitas wilayah dan kurangnya kemudahan terhadap fasilitas berusaha sehingga menjadi kendala untuk menarik investasi.
5. Terbatasnya infrastruktur berupa sarana dan prasarana transportasi.
6. Keadaan topografi yang berat, sebagian besar bergunung-gunung, sehingga sulit dijangkau oleh program pembangunan.

Pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Kalimantan Timur khususnya dalam upaya membuka keterisoliran desa-desa yang berada di perbatasan, merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat oleh karena itu maka pembangunan sarana transportasi merupakan prioritas utama yang diarahkan pada peningkatan peranannya sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dengan meningkatkan sarana dan prasarana transportasi agar tercipta keterpaduan bangsa antar sektor dan wilayah guna memantapkan sistem transportasi nasional terpadu, tertib, lancar, aman, nyaman, cepat, terjangkau oleh masyarakat serta efektif, efisien dalam mendukung pola produksi dan distribusi nasional, pengembangan wilayah khususnya Kawasan Timur Indonesia serta sektor-sektor perekonomian lainnya dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dengan mendorong peran aktif masyarakat. Dengan melihat kenyataan ini maka pembangunan transportasi pada daerah perbatasan perlu mendapatkan perhatian dan menjadi prioritas utama dari pemerintah khususnya untuk memecahkan permasalahan “keterbelakangan, ketertinggalan, dan keterisoliran” agar dapat menunjang distribusi hasil produksi daerah perbatasan ke daerah lainnya.

Permasalahan besar yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan khususnya di tiga Kabupaten yang ada di kalimantan Timur dan terletak di perbatasan tersebut, antara lain disebabkan oleh letak geografis yang sebagian besar dimiliki oleh kabupaten sebagai daerah perbatasan sangat terpencil sehingga pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dapat dilakukan masih sangat minim. Dimana hampir seluruh kawasan kecamatan/desa yang ada di perbatasan hanya dapat dijangkau dengan menggunakan pesawat udara.

Hal ini disadari bahwa dalam proses pembangunan, dalam konteks pencapaian keberhasilan, merupakan suatu tujuan yang terus-menerus diupayakan mengingat hakekat pembangunan adalah melakukan perubahan dari kondisi yang kurang baik menuju kepada kondisi yang lebih baik lagi.

Konsekuensi pencapaian sasaran seperti yang diharapkan dalam proses pembangunan, maka perlu adanya usaha-usaha untuk menciptakan kondisi yang dapat memberikan rangsangan serta peluang yang sebesar-besarnya bagi potensi-potensi pembangunan untuk berpartisipasi dan berprestasi dalam usaha pembangunan di berbagai bidang dan sektor baik bidang ketrampilan, keahlian dan kelembagaan, maupun berbagai usaha peningkatan kegiatan dan hubungan masyarakat.

Pembangunan daerah perbatasan harus dilaksanakan hal ini dikarenakan menyangkut masalah kedaulatan dan harga diri bangsa. Oleh karenanya penanganan dan pembangunan daerah perbatasan perlu dilakukan secara komprehensif dalam arti tidak hanya melalui pendekatan kesejahteraan, akan tetapi juga dilakukan dengan pendekatan keamanan. Oleh karena itu, diperlukan keseriusan dan komitmen, baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi/kabupaten untuk menjadikan daerah perbatasan sebagai beranda depan bangsa. Pemberdayaan masyarakat dan kebijakan tingkat lokal merupakan kunci sukses dalam pembangunan daerah perbatasan.

Selasa, 20 April 2010

Aplikasi - aplikasi hubungan nilai uang terhadap waktu

I. Payback period

Payback period dalam bisnis dan ekonomi mengacu pada periode waktu yang diperlukan untuk pengembalian investasi untuk “membayar” jumlah investasi awal. Sebagai contoh, $ 1000 investasi yang kembali $ 500 per tahun akan memiliki payback period dua tahun. Secara intuitif mengukur berapa lama sesuatu yang diperlukan untuk “membayar untuk dirinya sendiri.” Asalkan semua sederajat, lebih pendek periode pengembalian lebih baik daripada periode pengembalian lebih lama. Payback period digunakan secara luas karena kemudahan penggunaan.

Istilah ini juga digunakan secara luas di berbagai jenis investasi daerah, sering kali berkaitan dengan teknologi efisiensi energi, pemeliharaan, upgrade, atau perubahan lainnya. Sebagai contoh, sebuah bola lampu fluorescent ringkas dapat digambarkan dari memiliki periode pengembalian sejumlah tahun atau operasi jam, dengan asumsi biaya-biaya tertentu. Di sini, kembali ke investasi terdiri dari penurunan biaya operasi. Meskipun pada awalnya adalah istilah keuangan, konsep payback period kadang-kadang diperluas untuk kegunaan lain, seperti energi payback period (periode waktu di mana penghematan energi dari sebuah proyek yang sama jumlah energi yang dikeluarkan sejak awal proyek).

Payback period sebagai alat analisis ini sering digunakan karena mudah diterapkan dan mudah dipahami bagi kebanyakan orang, terlepas dari pelatihan akademis atau bidang usaha. Ketika digunakan dengan hati-hati atau untuk membandingkan investasi serupa, itu bisa sangat berguna. Sebagai alat yang berdiri sendiri untuk membandingkan investasi dengan “melakukan apa-apa,” payback period tidak memiliki kriteria yang jelas untuk pengambilan keputusan.
Payback period dianggap sebagai metode analisis dengan keterbatasan dan kualifikasi untuk penggunaannya, karena tidak memperhitungkan benar nilai waktu uang, risiko, pembiayaan atau pertimbangan penting lainnya seperti biaya kesempatan. Sementara nilai waktu uang bisa diperbaiki dengan menerapkan beban biaya modal rata-rata diskon, umumnya sepakat bahwa alat ini untuk keputusan investasi tidak boleh digunakan dalam isolasi. Langkah-langkah alternatif “kembali” lebih disukai oleh ekonom net present value dan internal rate of return. Asumsi implisit dalam menggunakan payback period yang mengembalikan dengan investasi terus setelah payback period.

Kompleksitas tambahan muncul ketika perubahan arus kas menandatangani beberapa kali, yang berisi arus keluar di tengah-tengah atau di akhir proyek seumur hidup. Payback period yang diubah algoritma dapat diterapkan kemudian. Pertama, jumlah semua arus kas dihitung. Kemudian kumulatif arus kas positif ditentukan untuk setiap periode. Yang diubah payback period dihitung sebagai saat di mana kumulatif arus kas positif melebihi total kas keluar.

Metode Periode Pengembalian

Metode ini mengukur seberapa cepat investasi bisa kembali. Bila periode payback ini lebih pendek daripada yang diisyaratkan, maka proyek dikatakan menguntungkan, sedang kalau lebih lama maka proyek ditolak.

Metode ini mengukur seberapa cepat suatu investasi bisa kembali, maka dasar yang dipergunakan adalah aliran kas, bukan lab. Untuk itu kita hitung aliran kas proyek tersebut.

Problem utama dari metode ini adalah sulitnya menentukan payback maksimum. Dalam prakteknya yang dipergunakan adalah payback umumnya dari perusahaan-perusahaan sejenis.

Kelemahan metode payback

1. Diabaikan nilai waktu uang

2. Diabaikan aliran kas setelah periode payback

3. Diabaikan perhitungan nilai sisa dari investasi

Metode payback biasa disebut payback periode

Payback period (PBP) adalah jangka waktu tertentu yang menunjukkan terjadinya arus permintaan (Cash in Flow) secara kumulatif sama dengan jumlah investasi dalam bentuk Present Value

Periode pengembalian

- payback period

- Jangka waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan nilai investasi melalui penerimaan

- penerimaan yang dihasilkan oleh proyek investasi tersebut

Mengukur kecepatan kembalinya dana investasi.

Rumus periode pengembalian jika arus per tahun jumlahnya berbeda.

Periode pengambalian

a – b

= n + x 1 tahun

c - b

dimana :

n = Tahun terakhir dimana jumlah arus kas

masih belum bisa menutup investasi mula-mula

a = Jumlah investasi mula-mula

b = Jumlah kumulatif arus kas pada tahun ke – n

C = Jumlah kumulatif arus kas pada tahun ke n + 1

Rumus periode pengembalian jika arus per tahun jumlahnya sama.

Periode pengambalian

investasi awal

= x 1 tahun

arus kas

Usulan proyek investasi

Periode pengembalian lebih cepat : layak

Periode pengembalian lebih lama : tidak layak

Jika usulan proyek investasi lebih dari satu maka periode pengembalian yang lebih cepat yang dipilih

Contoh kasus 1 :

Usulan proyek investasi sebesar Rp. 450 juta, umurnya diperkirakan 5 tahun tanpa nilai sisa, arus kas pertahun yang dihasilkan selama umur proyek Rp. 150 juta dan umur proyek yang disyaratkan 4 tahun

Periode pengembalian proyek investasi tersebut adalah :

Jawaban :

Periode pengembalian

Rp. 450 juta

= x 1 tahun

Rp. 150 juta

= 3 tahun

Periode pengembalian 3 tahun lebih kecil dari yang disyaratkan maka usulan proyek investasi adalah diterima


Contoh kasus 2 :

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)

  1. Daya 33 MW, investasi untuk konstruksi 1000/W
  2. O & M + Pajak dan lainnya 5 % dari investasi total
  3. Umur proyek PLTA 40 tahun
  4. Discount rate 13 % dan 14 %
  5. Perkiraan benefit $ 10.000 dan meningkat terus menerus.

Tentukanlah :

  1. Net Present Value
  2. B/C
  3. IRR

Penyelesaian :

Diasumsikan bahwa :

PLTA dibangun selama 5 tahun, jadi cash flow terjadi pada awal tahun ke lima.

O & M + pajak dan lainnya (biaya rutin) naik 7 % pertahun dari tahun sebelumnya.

Benefit naik 10 % pertahun dari tahun sebelumnya.

Biaya investasi total : (33 MW x 1000) x $ 1000/

: $ 33.000.000

Biaya O & M : $ 33.000.000 x 5 %

: $ 1.650.000

Dari dasar di atas maka dapat ditentukan NPV, B/C serta IRR dengan discount rate 13 % dan 14 % dengan menggunakan tabel perhitungan Net Present Value.

PERHITUNGAN NET PRESENT VALUE

THN

BIAYA ($ .000)

BENEFIT ($.000)

D.F1 (13 %)

PRESENT VALUE 1 ($ .

DF2 14 %

PRESENT VALUE ($.000)

MODAL

O&M

JUMLAH

C1

B1


C2

B2

1

2

3

4

5

6

7=4.6

8=5.6

9

10=4.9

11=5.9






1,0000

6.600

0.000

1,0000

6.600

0.000

1

6.600


6.600


0,8850

50481

0.000

0,8772

5.789

0.000

2

6.600


6.600


0,7831

50169

0.000

0,7695

5.078

0.000

3

6.600


6.600


0,6931

40574

0.000

0,6750

4.455

0.000

4

6.600


6.600


0,6133

4.048

0.000

0,5921

3.908

0.000

5


1.650

1.650

10.000

0,5428

896

5.428

0,5194

857

5.194

6


1.766

1.766

11.000

0,4803

848

5.284

0,4556

804

5.011

7


1.942

1.942

12.100

0,4251

825

5.143

0,3996

776

4.836

8


2.136

2.136

13.310

0,3761

804

5.007

0,3506

749

4.666

9


2.350

2.350

14.641

0,3329

782

4.874

0,3075

723

4.502

10


2.585

2.585

16.105

0,2946

761

4.744

0,2697

697

4.344

11


2.843

2.843

17.716

0,2607

741

4.618

0,2366

673

4.192

12


3.128

3.128

19.487

0,2307

722

4.496

0,2076

649

4.045

13


3.440

3.440

21.436

0,2042

702

4.376

0,1821

626

3.903

14


3.785

3.785

23.579

0,1807

684

4.260

0,1597

604

3.766

15


4.163

4.163

25.937

0,1599

666

4.147

0,1401

583

3.634

16


4.579

4.579

28.531

0,1415

648

4.037

0,1229

563

3.506

17


5.037

5.037

31.384

0,1252

631

3.930

0,1078

543


18


5.541

5.541

34.523

0,1108

614

3.826

0,0946

514

3.265

19


6.095

6.095

37.975

0,0981

598

3.724

0,0829

506

3.150

20


6.704

6.704

41.772

0,0868

582

3.625

0,0728

488

3.039

PERHITUNGAN NET PRESENT VALUE

THN

BIAYA ($ .000)

BENEFIT ($.000)

D.F1 (13 %)

PRESENT VALUE 1 ($ .

DF2 14 %

PRESENT VALUE ($.000)

MODAL

O&M

JUMLAH

C1

B1


C2

B2

1

2

3

4

5

6

7=4.6

8=5.6

9

10=4.9

11=5.9

21


7.375

7.376

45.950

0,0768

566

3.529

0,0638

491

2.933

22


8.112

8.112

50.545

0,0660

551

3.435

0,0560

454

2.830

23


8.924

8.924

55.599

0,0601

537

3.344

0,0491


2.731

24


9.816

9.817

61.159

0,0532

522

3.255

0,0431


2.635

25


10.798

10.799

67.275

0,0471

509

3.169

0,0373

408

2.542

26


11.877

11.878

74.002

0,0417

495

3.085

0,0331

394

2.453

27


13.065

13.066

81.403

0,0369

482

3.003

0,0291

380

2.367

28


14.372

14.373

89.543

0,0326

469

2.923

0,0255

367


29


15.809

15.810

98.497

0,0289

457

2.845

0,0224

354

2.204

30


17.390

17.391

108.347

0,0256

445

2.770

0,0196

341

2.127

31


19.129

19.130

119.182

0,0226

433

2.696

0,0172

329

2.052

32


21.042

21.043

131.100

0,0200

421

2.625

0,0151

318

1.980

33


23.146

23.147

144.210

0,0177

410

2.555

0,0132

307

1.910

34


25.460

25.461

158.631

0,0157

399

2.487

0,0116

296

1.843

35


28.006

28.007

174.494

0,0139

389

2.421

0,0102

285

1.779

36


30.807

30.808

191.943

0,0123

378

2.357

0,0089

275

1.716

37


33.888

33.889

211.138

0,0109

368

2.294

0,0078

266

1.656

38


37.276

37.277

232.252

0,0096

358

2.233

0,0069

256

1.598

39


41.004

41.005

255.477

0,0085

349

2.174

0,0060

247

1.542

40


45.104

45.105

281.024

0,0075

340

2.116

0,0053

239

1.488




513,1

2.991.268

NPV1 = 46.613,23

106.836,73

NPV2 = 43.044,24

107.105,02

a) NPV1 =

= $ 126.836,73 - $ 46.613,23

= $ 80.223,496

NPV1 =

= $ 107.105,06 - $ 43.044,24

= $ 64.060,827

b) B/C = $ 126.836,73/ $46.613,23 èUntuk NPV1

= $ 2.721

B/C = $ 107.105,06 / $ 43.044,24èUntuk NPV2

= $ 2.488

c) IRR

Dari perhitungan diatas dapat kami simpulkan sebagai berikut :

Untuk mencari NPV1 kami menggunakan Discount Rate 13 % dan NPV2 menggunakan Discount Rate 14 %. Jadi dari perhitungan Tabel di bawah didapatkan :

NPV1 u NPV2

e NPV1 : $ 80.223.496 u NPV2 : $ 64.060.827

Maka Discount Rate 13 % lebih baik digunakan yang banyak dari pada 14 %, karena mempunyai tingkat benefit akhir yang lebih tinggi. Perbandingan antara benefit dan cost sangat bangus, yaitu $ 2.721 (NPV1) dan $ 2.488 (NPV2). Nilai IRR didapatkan sebesar $ 17.694 %.

Jadi dapat kami tarik kesimpulan bahwa proyek pembangunan PLTA ini sangat fisible untuk dilaksanakan karena mempunyai tingkat benefit yag tinggi yaitu berkisar ± 200 % dari biaya investasi serta Interal Rate of return u discount rate yang digunakan yaitu sebesar 17.694 %

II. Investment Balance Diagram

Balanced Investment telah mengalami tiga generasi yaitu: Generasi pertama yang memperkenalkan 4 pespektif, generasi kedua Bsc dengan strategy maps dan linkage diagram dan yang terakhir generasi ketiga intangible asset readiness.

Sedikit mengulas BSC generasi pertama dengan didefinikan 4 persepktif dalam perusahaan yang harus diukur kinerjanya. Dengan adanya Empat perspektif ini dimungkinkan terjadinya keseimbangan antara tujuan jangka pendek dan jangka panjang, keseimbangan antara sisi keuangan dan non keuangan dan antara outcome yang diinginkan dan kinerja yang memicu outcome tersebut. Empat perspektif tersebut adalah sebagai berikut:

1. Perspektif Keuangan ( Financial Perspective)

Balanced scorecard memakai perspektif keuangan sebagai perspektif yang terjadi akibat dari perspektif yang lain (customer, proses bisnis internal dan pembelajaran & pertumbuhan) atau dengan katanya lain perspektif ini secara otomatis akan terwujud dari baik buruknya kinerja 3 perspektif dibawahnya. Pengukuran kinerja keuangan mengindikasikan apakah strategi perusahaan, penerapannya, dan pelaksanaannya memberikan kontribusi pada peningkatan yang mendasar. Oleh karena itu persepektif keuangan tidak memilki initiative stratetegik untuk mencapai sasaran strategic. Sasaran strategic dari perspektif keuangan adalah shareholder value seperti meningkatnya ROI (Return on Investment), pertumbuhan pendapatan perusahaan, dan berkuranganya biaya produksi.

2. Perspektif Kustomer (Costumer Perspective)

Pada perspektif ini, perusahaan mengidentifikasikan dan mendefinisikan pelanggan dan segmen pasarnya. Perspektif ini memiliki beberapa pengukuran utama dari outcome yang sukses dengan formulasi dan penerapan strategi yang baik. Sasaran strategic dari perspektif customer ini adalah Firm equity diantaranya adalah meningkatnya kepercayaan customer atas produk dan jasa yang ditawarkan perusahaan, kecepatan layanan yang diberikan dan kualitas hubungan perusahaan dengan kustomernya.

3. Perspektif Proses bisnis /internal ( Internal Process Perspective)

Fokus dalam perspektif ini adalah proses internal dari manajemen perusahaan yang harus dilakukan. Proses internal yang harus dilakukan adalah proses yang berhubungan dengan penciptaan barang dan jasa sehingga dapat menarik dan mempertahankan pelanggan di pasar yang akhirnya dapat memuaskan ekspektasi pemegang saham. Perbedaan fundamental antara pendekatan tradisional dan Balanced scorecard sebagai berikutp pendekatan tradisional bertujuan untuk memantau dan meningkatkan proses bisnis yang telah ada. Sementara pendekatan Balanced scorecard akan selalu mengindentifikasi keseluruhan proses yang BARU dimana perusahaan harus memenuhi tujuan keuangan dan pelanggannya. Sasaran strategic dari perspektif proses bisnis ini adalah organizational capital seperti meningkatnya kualitas proses layanan kepada customer, komputerisasi proses layanan kepada customer, dan penerapan insfrastruktur teknologi yang memudahkan pelayanan kepada customer.

4. Perspektif Pembelajaran dan pertumbuhan ( learning and Growth perspective)

Perspektif pembelajaran dan pertumbuhan ini mengindentifikasi infrastruktur yang harus dibangun perusahaan untuk membentuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan di jangka panjang. Sasaran strategic dari perspektif pembelajaran dan pertumbuhan adalah human Capital. Sebagai contoh peningkatan kompetensi dan komitmen dari staff perusahaan.

Gambaran mengenai 4 perspektif dalam Balance scorecard terlihat dalam diagram yang dinamakan cause and effect diagram atau diagram hubungan sebab akibat. Dalam diagram tersebut tergambar antara hubungan sasaran strategic dengan dalam perspektif yang berbeda. Balanced scorecard mengidentifikasi dan membuat secara eksplisit hipotesis tentang hubungan sebab akibat antara pengukuran outcome dan pemicu kinerja dari outcome tersebut.

Proses pembuatan Balance scorecard secara manual memang diakui memerlukan energi yang besar dan diperlukan ketekunan yang tinggi, dimulai pada saat pendefinisian visi dan misi perusahaan, sasaran strategic perusahaan, pengukuran hasil (outcome measure) dan pemicu kinerja berdasarkan perspektif Balance scorecard yang disesuaikan dengan setiap unit bisnis dalam perusahaan. Dapat dipastikan bahwa penerapan Balance scorecard secara manual mempunyai tingkat kegagalan yang besar terutama dalam konsistensi dan komunikasi antara top, middle, lower management.

III. Contoh Investasi modal

Berinvestasi merupakan keputusan untuk masa depan dalam jangka waktu yang relatif lama. Karena kita hidup saat ini dan untuk masa depan, maka keputusan untuk berinvestasi dalam bentuk apapun akan menjadi hal yang sangat penting. Tentu saja harus dengan pertimbangan yang matang dan menghindari sekecil mungkin kesalahan yang dibuat.

Berikut kesalahan umum dalam investasi :

1. Tidak melakukan apa-apa.

Memang tidak ada jaminan bahwa pasar akan naik setelah kita mulai berinvestasi. Tapi yang pasti , tanpa melakukan apa-apa dijamin kita tidak akan mendapatkan masa pensiun yang menyenangkan. Hal ini serupa dengan langkah utama dalam bisnis online, yaitu “Harus berani memulai.”

2. Telat memulai.

Telat memulai merupakan dosa kedua dalam berinvestasi. Semakin awal anda mulai, semakin baik masa depan anda. Hal ini bisa dibuktikan melalui table pada artikel pada posting investasi akumulasi. Bayangkan berapa ruginya Anda ketika telat memulai, bahkan telat 1 tahunpun.

3. Berinvestasi Sebelum Melunasi Tagihan Kartu Kredit.

Investasi anda jadi tidak berarti jika pendapatan anda terus digerogoti bunga kartu kredit. Bunga tagihan kartu kredit luar biasa mahalnya, berkisar antara 24-36% p.a. Bayar dulu tagihan kartu kredit anda baru berinvestasi. Atau, gunakanlah kartu kredit Anda dengan sangat bijaksana, dan sedapat mungkin langsung lunasi, jangan tergiur dengan cara pembayaran minimum, karena bunga kartu kredit ini akan mencekik keuangan Anda.

4. Investasi untuk Jangka Pendek.

Sisihkan dana jangka pendek saja untuk instrumen jangka pendek. Untuk investasi di pasar modal, pastikan dana ini tidak akan anda butuhkan setidaknya 3-5 tahun ke depan. Ingat tujuan investasi yang utama adalah untuk masa depan dengan jangka waktu yang panjang.

5. Cari aman.

Kalau kita masih sangat muda, mayoritas bisnis investasi harus di pasar modal. Karena punya waktu yang sangat panjang, investor muda punya kesempatan untuk memanfaatkan setiap koreksi tajam di pasar dan mengambil keuntungan untuk jangka panjang. Walau sejalan dengan umur kita mungkin butuh obligasi yang memberikan pendapatan yang tetap. Saham mesti mendapat porsi mayoritas.

6. Terlalu berspekulasi.

Tidak setiap instrument investasi cocok untuk setiap orang. Kita akan coba cari jenis bisnis investasi yang cocok dengan profil psikologis investasi anda pada bahasan berikutnya.Walaupun anda seorang yang super berani, tidak sepatutnya menempatkan semua uang pada satu saham yang sangat spekulatif.

7. Terlalu sering bertransaksi.

Investor yang terlalu suka trading sering terjebak dengan psikologis pasar sehingga menjual ketika harga rendah dan beli ketika harga tinggi. Selain akan menambah biaya investasi, investor yang suka trading cenderung untuk kehilangan potensi keuntungan jangka panjang

IV. Contoh kesempatan investasi industri besar

a. Klasifikasi dan Morfologi

Tanaman jagung termasuk dalam keluarga rumputrumputan dengan spesies Zea mays L. jagung termasuk tanaman berakar serabut yang terdiri dari tiga tipe akar, yaitu akar seminal, akar

adventif, dan akar udara. Akar seminal tumbuh dari radikula dan embrio. Akar adventif disebut

juga akar tunjang. Akar ini tumbuh dari buku yang paling bawah, yaitu sekitar 4 cm dibawah permukaan tanah. Sementara akar udara adalah akar yang keluar dari dua atau lebih buku terbawah dekat permukaan tanah. Perkembangan akar jagung tergantung dari varietas, kesuburan tanah, dan keadaan air tanah.

Batang jagung tidak bercabang, berbentuk silinder, dan terdiri dari beberapa ruas dan buku ruas. Pada buku ruas akan muncul tunas yang berkembang menjadi tongkol. Tinggi batang

jagung tergantung varietas dan tempat penanaman, umumnya berkisar 60300 cm.

Daun jagung memanjang dan keluar dari bukubuku batang. Jumlah daun terdiri dari 848

helain. Tergantung varietasnya. Daun terdiri dari tiga bagian, yaitu kelompok daun, lidah daun,

dan helaian daun. Kelompok daun umumnya membungkus batang. Antara kelompok dan

helaian terdapat lidah daun yang disebut liguna. Liguna ini berbulu dan berlemak. Fungsi liguna

adalah mencegah air masuk kedalam kelompok daun dan batang.

Bunga jagung tidak memiliki petal dan sepal sehingga disebut bunga tidak lengkap. Bungan jagung juga termasuk bunga tidak sempurna karena bunga jantan dan betina berada pada

bunga yang berbeda. Bungan jantan terdapat di ujung batang. Adapun bungan betina terdapat

di ketiak daun ke6 atau ke8 dari bunga jantan.

Biji jagung tersusun rapi pada tongkol. Dalam satu tongkol terdapat 200400 biji. Biji jagung terdiri dari tiga bagian. Bagian paling luar disebut paricarrp. Bagian atau lapisan kedua yaitu

endosperm yang merupakan cadangan makanan biji. Sementara bagian paling dalam yaitu

embrio atau lembaga.

b. Potensi Pasar dan Perkembangan Harga Jagung

Kebutuhan jagung di Indonesia saat ini (2004) cukup besar, yaitu lebih dari 10 juta ton pipilan

kering per tahun. Adapun konsumsi jagung terbesar untuk pangan dan industry pakan ternak.

Hal ini dikarenakan sebanyak 51 % bahan baku pakan ternak adalah jagung.

Dari sisi pasar, potensi pemasaran jagung terus mengalami peningkatan. Hal ini dapat dilihat

dari semakin berkembangnya industri peternakan yang pada akhirnya akan meningkatkan

permintaan jagung sebagai campuran bahan ternak. Selain bahan pakan ternak, saat ini juga

berkembang produk pangan dari jagung dalam bentuk tepung jagung di kalangan masyarakat.

Produk tersebut banyak dijadikan bahan baku untuk pembuatan produk pangan. Dengan

gambaran potensi pasar jagung tersebut, tentu membuka peluang bagi petani untuk menanam

jagung atau meningkatkan produksi jagungnya.

c. Kegunaan Jagung

Keuntungan bertanam jagung ternyata sangat besar. Selain biji sebagai hasil utama, batang

jagung merupakan bahan pakan ternak yang sangat potensial. Dengan demikian, dalam

pengusahaan jagung selain mendapat biji atau tongkol jagung, masih ditambah lagi dengan

brangkasannya yang juga memiliki nilai ekonomi tinggi.

Dari segi pengelolaan, keuntungan bertanam jagung adalah kemudahan dalam budidaya.

Tanaman jagung merupakan tanaman yang tidak membutuhkan perawatan intensif (tidak

manja) dan dapat ditanam di hampir semua jenis tanah. Resiko kegagalan bertanam jagung

umumnya sangat kecil dibandingkan tanaman palawija lainnya.

Hampir seluruh bagian tananam jagung memiliki nilai ekonomis. Secara umum, beberapa

manfaat bagianbagian tanaman jagung dijelaskan sebagai berikut.

Batang dan daun muda untuk pakan ternak ;

Batang dan daun tua (setelah panen) untuk pupuk hijau atau kompos ;

Batang dan daun kering untuk kayu bakar ;

Batang jagung untuk lanjaran (turus).

Secara garis besar, kegunaan jagung dapat dikelompokkan manjadi tiga, yaitu bahan pangan,

pakan ternak, dan bahan baku industry.

1. Bahan Pangan

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, jagung sudah menjadi konsumsi seharihari.

Biasanya jagung dibuat dalam bentuk makanan seperti jagung, bubur jagung, jagung

campuran beras, dan banyak lagi makanan tradisional yang berasal dari jagung.

2. Bahan Pakan Ternak

Bagi sebagian besar peternak di Indonesia, jagung merupakan salah satu bahan campuran

pakan ternak. Bahkan di beberapa pedesaan jagung digunakan sebagai bahan pakan utama.

Biasanya, jagung dicampur bersama bahan pakan lain seperti dedak, shol’gum, hijauan, dan

tepung ikan. Pakan berbahan jagung umumnya diberikan pada ternak ayam, itik, dan puyuh.

3. Bahan Baku Industri

Di pasaran, banyak beredar produk olahan jagung. Produk olahan jagung tersebut umumnya berasal dari industri skala rumah tangga hingga industri besar.

Secara garis besar, beberapa industri yang mengolah jagung menjadi produk sebagai berikut:

a. Industri giling kering, yaitu menghasilkan tepung jagung ;

b. Industri giling basah, yaitu menghasilkan pati, sirup, gula jagung, minyak, dan dextrin ;

c. Industri destilasi dan fermentasi, yaitu industri yang menghasilkan etil alcohol, aseton,

asam laktat, asam sitrat, gliserol, dan lainlain.

Kabupaten Garut merupakan penghasil jagung terbesar di Jawa Barat (40% kebutuhan Jabar dipasok oleh Garut). Setiap tahunnya luas panen jagung di Garut tidak kurang dari 50 ribu ha.

Produksi terbesar dari jagung panen berhasil, tahun 2004 luas panen mencapai 54.946 ha

dengan produktivitas 53,46 ton/ha. Pengembangan komoditi jagung dapat dilakukan pada

industri hulu dan hilir. Industri hilir yang berupa pengolahan pasca panen baru dilaksanakan

pada tingkat home industri. Selain itu dengan potensi peternakan di Kabupaten Garut

dimungkinkan untuk menunjang dikembangkannya industri hilir yang lebih maju.

Selain bijinya, bagian lain yang dapat dimanfaatkan adalah tongkol jagung yang dapat

dimanfaatkan sebagai bahan campuran pakan ternak, kemudian batangnya dapat dijadikan

senagai bahan pulp (bahan kertas), serta daunnya yang dapat dimanfaatkansebagai bahan

pengemasan makanan(parking).

merupakan tananam yang relative dapat tumbuh pada semua daerah dari dataran

rendah sampai di daerah pegunungan yang memiliki ketinggian antara 1.0001.800 m dpl.

Sedangkan daerah yang tinggian antara 0600 m dpl.

d. Analisis Ekonomi Agribisnis Tanaman Jagung

NAMA PROYEK : Agribisnis Jagung

KAPASITAS : 500 pohon (sampel penelitian)

LOKASI : Samarang, Pasirwangi, Wanaraja, Karangpawitan, Bayongbong,

Cisurupan, Cilawu, Cibalong.

Luas Lahan

KEBUTUHAN LAHAN : 1 Ha (sample penelitian)

STATUS LAHAN : Perkebunan Milik Rakyat

KEBUTUHAN TENAGA KERJA: 1 orang tenaga kerja/Ha (pengawas)

15 orang tenaga tidak tetap

Jumlah : 16 orang

PERKIRAAN INVESTASI

Modal Tetap : Rp. 23.514.000/Ha

Modal Kerja : Rp. 118.494.000/Ha

Jumlah : Rp. 141.008.000/Ha

e. Dukungan Studi

Studi/identifikasi Peluang Investasi (Opportunity Study) : √ ( ada )

Prastudi Kelayakan Proyek (pre Feasibility Study) : √ ( ada )

Studi Kelayakan Proyek (FS) : √ ( ada )

f. Profabilitas Finasial

1. BEP = 222 Pohon. atau

BEP = Rp.62.107.206

2. NPV = Rp. 26.405.000 (Proceeds 168.413.000 dan outlays 142.008.000 dan estimasi rr 12%)

3. IRR = 16,48%

4. ROI (Th ke 4) = 17,63 % (dibulatkan) dan

ROI (Th ke 5) = 44,73 %

5. PAYBACK PERIOD = Panen pertama (th ke 4) inventasi dapat dikembalikan