Senin, 10 Mei 2010

Perjanjian ZEE RI-Australia di Laut Timor

Sejak 1999 telah terjadi perubahan geopolitik yang sangat signifikan di Laut Timor dengan lahirnya setelah negara baru, Timor Leste menjadi satu negara berdaulat sehingga Laut Timor sudah bukan merupakan milik dari dua negara lagi, tapi sudah merupakan milik tiga negara yakni Indonesia, Australia dan Timor Leste.

“Konsekwensi logisnya, seluruh penetapan batas di Laut Timor yang dibuat antara Indonesia dan Australia maupun antara Australia dan Timor Leste tanpa melibatkan Indonesia adalah tidak sah dan harus ditinjau ulang dan dibatalkan. Harus dirundingkan kembali secara trilateral oleh tiga negara yang memiliki Laut Timor ini,”.

Tanoni menyatakan desakan pihaknya kepada pemerintah Indonesia, Australia, dan Timor Timur serta PBB melalui Komisi Landas Kontinen PBB segera mengagendakan batas landas kontinen di Laut Timor ini dalam sidang berikutnya.

“Desakan kami itu agar pihak-pihak yang berkepentingan dan berwenang untuk menetapkan lagi batas landas kontinen yang baru dan permanen di Laut Timor berprinsip delimitasi yang benar dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip international yang berlaku,”.

Perjanjian Indonesia-Australia pada 1972 tentang penetapan batas landas kontinen menggunakan prinsip landas kontinen perpanjangan alamiah (natural prolongation) yang mengabaikan prinsip ‘garis tengah’ untuk menetapkan batas landas kontinen kedua negara.

Prinsip itu melegitimasi argumentasi Australia bahwa Benua Australia dan Pulau Timor terletak dalam dua kontinen yang berbeda dan Palung Timor merupakan representasi fisik bagian Utara dari batas landas kontinen Australia. “Prinsip itu adalah tidak benar. Dalam perjanjian tersebut diabaikan prinsip ‘garis tengah’ untuk menetapkan batas landas kontinen kedua negara,”.

Konsepsi itu, menggunakan konsepsi kelanjutan alamiah sehingga batas landas kontinen ditetapkan pada poros kedalaman laut (bathy-metric-axis) di Palung Timor, sehingga Australia bisa menguasai 85 persen dasar Laut Timor yang kaya raya akan fosil bahan bakar.

“Padahal fakta geologi dan geomorfologi menunjukkan Benua Australia dan Pulau Timor berada dalam satu landasan kontinen yang sama yakni landas kontinen Australia dan Palung Timor hanyalah merupakan patahan alamiah biasa saja,”.

Sehubungan fakta itu, maka berdasarkan definisi landas kontinen Konvensi Jenewa 1958 Tentang Landas Kontinen dan Konvensi Hukum Laut 1982, landas kontinen negara pantai minimal 200 mil laut dihitung dari garis-garis pangkal laut wilayahnya.

Namun jika pantai negara tersebut letaknya berhadapan dengan pantai negara lain seperti halnya antara Indonesia di wilayah Pulau Timor dan Australia maka yang berlaku adalah prinsip-prinsip delimitasi dan bukan definisi landas kontinen.

“Atas fakta dan dasar inilah maka sudah seharusnya batas landas kontinen RI-Australia di Laut Timor ditetapkan pada garis tengah antara garis pangkal laut wilayah Indonesia dan Australia.

Pada 1997, pemerintah Indonesia dan Australia telah menandatangani Perjanjian Batas-Batas Dasar Laut Tertentu dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Timor yang hingga saat ini belum diratifikasi oleh kedua negara.

“Akan tetapi pada kenyataannya, Australia telah menggunakan perjanjian itu secara tidak manusiawi dengan memberangus para nelayan tradisional Indonesia yang sudah sejak 450 tahun secara turun temurun menjadikan wilayah perairan itu sebagai ladang mata pencaharian,” katanya.

Padahal, dalam perjanjian yang hanya berisikan 11 pasal saja itu tegas dinyatakan dalam pasal 11 bahwa perjanjian ini harus diratifikasi dan akan mulai berlaku pada tanggal pertukaran piagam-piagam ratifikasi.





Peninjauan Kembali Batas Landas Kontinen dan ZEE RI-Australia di Laut Timor

1. Perjanjian RI-Australia yang dibuat pada tahun 1972 tentang penetapan batas landas kontinen yang menggunakan prinsip landas kontinen perpanjangan alamiah (natural prolongation) dengan melegitimasi argumentasi Australia bahwa “Benua Australia dan Pulau Timor terletak dalam dua kontinen yang berbeda, dan Palung Timor merupakan representasi fisik bagian Utara dari batas landas kontinen Australia”. Dimana dalam perjanjian tersebut mengabaikan prinsip “garis tengah” untuk menetapkan batas landas kontinen kedua Negara,melainkan menggunakan konsepsi kelanjutan alamiah sehingga batas landas kontinen ditetapkan pada poros kedalaman laut (bathy-metric-axis) di Palung Timor,untuk itu Australia menguasai 85 % dasar Laut Timor yang kaya raya akan fosil bahan bakar.”Padahal fakta geologi dan geomorfologi menunjukkan Benua Australia dan Pulau Timor berada dalam satu landasan kontinen yang sama yakni landas kontinen Australia dan Palung Timor hanyalah merupakan patahan alamiah biasa saja”.

2. Sehubungan dengan fakta pada butir (1) tersebut,berdasarkan definisi landas kontinen Konvensi Jenewa Tahun 1958 tentang landas kontinen dan Konvensi Hukum Laut Tahun 1982, landas kontinen negara pantai minimal 200 mil laut dihitung dari garis-garis pangkal laut wilayahnya. Namun jika pantai negara tersebut letaknya berhadapan dengan pantai negara lain “seperti halnya Indonesia (Pulau Timor) dan Australia”, maka yang berlaku adalah prinsip-prinsip “delimitasi” dan bukan “definisi landas kontinen”. Atas fakta dan dasar inilah maka sudah seharusnya batas landas kontinen RI-Australia di Laut Timor ditetapkan pada “garis tengah” antara garis pangkal laut wilayah Indonesia dan Australia.

3. Pada tahun 1997,Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Australia menandatangani Perjanjian Batas-Batas Dasar Laut Tertentu dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Timor yang hingga saat ini belum diratifikasi oleh kedua Negara.Akan tetapi, Pemerintah Federal Australia telah menggunakan perjanjian tersebut secara tidak manusiawi memberangus para nelayan tradisional Indonesia yang sudah selama kurang lebih 450 tahun secara turun temurun menjadikan wilayah perairan itu sebagai ladang mata pencaharian.Padahal,dalam perjanjian yang hanya berisikan 11 pasal saja itu dengan tegas dinyatakan dalam pasal 11 bahwa “Perjanjian Ini Harus Diratifikasi Dan Akan Mulai Berlaku Pada Tanggal Pertukaran Piagam-Piagam Ratifikasi”.

4. Sejak tahun 1999 telah terjadi sebuah perubahan geopolitik yang sangat signifikan di Laut Timor dengan lahirnya sebuah Negara berdaulat setengah Pulau Timor yang disebut Republik Demokratik Timor Timur (Leste) sehingga Laut Timor sudah bukan merupakan milik dari dua Negara lagi,tapi sudah merupakan milik tiga Negara yakni Indonesia-Australia dan Timor Timur.Konsekwensi logisnya adalah seluruh penetapan batas di Laut Timor yang dibuat antara Republik Indonesia dan Australia maupun antara Australia dan Timor Timur tanpa melibatkan Indonesia adalah TIDAK SAH dan haruslah ditinjau ulang dan dibatalkan kemudian dirundingkan kembali secara trilateral oleh tiga Negara yang memiliki Laut Timor ini.

5. Mendasari pada butir (1),(2),(3) dan (4) tersebut, kami mendesak Pemerintah Republik Indonesia,Pemerintah Federal Australia,Pemerintah Republik Demokratik Timor Timur (Leste) dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) agar melalui Komisi Landas Kontinen PBB segera mengagendakan permasalahan batas landas kontinen di Laut Timor ini dalam sidang berikutnya untuk menetapkan kembali batas landas kontinen di Laut Timor dengan menggunakan prinsip delimitasi yang benar dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip International yang berlaku.

Indonesia dan Australia belum memiliki batas ZEE

Meski sudah hidup bertetangga selama puluhan tahun namun Indonesia dan Australia ternyata belum memiliki garis batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang sah. Yang ada hanyalah Zona Perikanan Australia dan ZEE di Laut Timor yang ditetapkan secara sepihak oleh Australia.

Seperti diketahui, Australia secara sepihak menetapkan garis batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Timor dan Arafura berdasarkan perjanjian RI-Australia 1997. Australia bahkan dengan berani mengklaim Gugusan Pulau Pasir sebagai Cagar Alam milik Australia. Hal ini tentu saja ditolak rakyat Pulau Timor. Pasalnya selama ratusan tahun, sejak bangsa Australia belum ada, mereka sudah menjelajah dan mencari ikan di seputar Gugusan Pulau Pasir.

Sampai kemudian muncul pengakuan terbaru Australia bahwa masalah batas laut ini sebenarnya masih dalam tahap negosiasi antara kedua pihak. Hal ini diakui langsung oleh Dubes Australia untuk Indonesia Bill Farmer dalam kunjungannya ke Kupang.

Mantan agen imigrasi Australia ini menolak penilaian Bill Farmer bahwa kondisi ini baik bagi Indonesia. Ia bilang kondisi ini akan menguntungkan kedua pihak tanpa ada satupun yang dirugikan. Karena itu, sangat dini jika dikatakan Australia diskriminatif dalam penetapan batas di Laut Timor. Pernyataan Bill Farmer ini sangat membingungkan.

Namun, kata Tanoni, hal ini sekaligus mengklarifikasi bahwa soal batas maritim RI-Australia di Laut Timor hingga saat ini masih bermasalah dan belum tuntas. Padahal selama ini baik Kedutaan Besar Australia, Departemen Luar Negeri dan Departemen Kelautan RI selalu mengatakan bahwa seluruh batas maritim di Laut Timor sudah final dan tidak bisa diganggu gugat lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar