Minggu, 06 Maret 2011

Spanning Tree dan Penerapannya

Pengertian

Spanning Tree Protocol atau yang sering disingkat dengan STP adalah link layer networ protocol yang menjamin tidak adanya loop dalam topologi dari banyak bridge/switch dalam LAN. STP ini berdasarkan pada sebuah algoritma yang ditemukan oleh Radia Perlman sewaktu bekerja untuk Digital Equipment Corporation. Dalam model OSI untuk jaringan komputer, STP ada di layer 2 OSI. Spanning tree memperbolehkan desain jaringan memiliki redundan links untuk membuat jalur backup otomatis jika sebuah link aktif gagal bekerja, tanpa adanya bahaya dari loop pada bridge/switch. Loop pada bridge/switch akan menghasilkan flooding pada network.

Spanning Tree Protocol (STP) merupakan bagian dari standar 802.1 IEEE yang dinginakan untuk kontrol media akses. suatu Layer 2 protokol yang berjalan pada bridge dan switch. Spesifikasi untuk STP adalah 802.1d IEEE. Tujuan utama dari STP adalah untuk memastikan bahwa Anda tidak membuat loop bila Anda memiliki jalan berlebihan di jaringan anda. Loop yang mematikan ke jaringan. Ini juga berfungsi sebagai protocol untuk pengaturan koneksi dengan menggunakan algoritma Spanning tree. Spanning Tree Protokol (802.1d). Spanning Tree (802.1d) merupakan sebuah protokol yang berada di jaringan switch yang memungkinkan semua perangkat untuk berkomunikasi antara satu sama lain agar dapat mendeteksi dan mengelola redundant link dalam jaringan.

Prinsip Kerja STP

Masalah umum yang bisa diatasi oleh Spanning Tree Protocol ini adalah broadcast storm. Broadcast storm menyebabkan banyak broadcast ( atau multicast atau unknown-destination unicast) pada loop yang ada di jaringan secara terus menerus. Hal ini akan menciptakan sebuah link yang tidak berguna (karena adanya link ganda antar bridge/switch) dan secara signifikan akan mempengaruhi performance dari komputer end-user karena terlalu banyak memproses broadcast yang ada.

Secara garis besar, Spanning Tree Protocol bekerja dengan cara :

• Menentukan root bridge.
Root bridge dari spanning tree adalah bridge dengan bridge ID terkecil (terendah). Tiap bridge mempunyai unique identifier (ID) dan sebuah priority number yang bisa dikonfigurasi. Untuki membandingkan dua bridge ID, priority number yang pertama kali dibandingkan. Jika priority number antara kedua bridge tersebut sama, maka yang akan dibandingkan selanjutnya adalah MAC addresses. Sebagai contoh, jika switches A (MAC=0000.0000.1111) dan B (MAC=0000.0000.2222) memiliki priority number yang sama, misalnya 10, maka switch A yanga akan dipilih menjadi root bridge. Jika admin jaringan ingin switch B yang jadi root bridge, maka priority number switch B harus lebih kecil dari 10.

• Menentukan least cost paths ke root bridge.
Spanning tree yang sudah dihitung mempunyai properti yaitu pesan dari semua alat yang terkoneksi ke root bridge dengan pengunjungan (traverse) dengan cost jalur terendah, yaitu path dari alat ke root memiliki cost terendah dari semua paths dari alat ke root.Cost of traversing sebuah path adalah jumlah dari cost-cost dari segmen yang ada dalam path. Beda teknologi mempunya default cost yang berbeda untuk segmen-segmen jaringan. Administrator dapat memodifikasi cost untuk pengunjungan segment jaringan yang dirasa penting.

• Non-aktifkan root path lainnya.
Karena pada langkah diatas kita telah menentukan cost terendah untuk tiap path dari peralatan ke root bride, maka port yang aktif yang bukan root port diset menjadi blocked port. Kenapa di blok? Hal ini dilakukan untuk antisipasi jika root port tidak bisa bekerja dengan baik, maka port yang tadinya di blok akan di aktifkan dan kembali lagi untuk menentukan path baru.
Spanning tree algoritma secara automatis menemukan topology jaringan, dan membentuk suatu jalur tunggal yang yang optimal melalui suatu bridge jaringan dengan menugasi fungsi-2 berikut pada setiap bridge. Fungsi bridge menentukan bagaimana bridge berfungsi dalam hubungannya dengan bridge lainnya, dan apakah bridge meneruskan traffic ke jaringan-2 lainnya atau tidak.







1. Root bridge
Root bridge merupakan master bridge atau controlling bridge. Root bridge secara periodik mem-broadcast message konfigurasi. Message ini digunakan untuk memilih rute dan re-konfigure fungsi-2 dari bridge-2 lainnya bila perlu. Hanya da satu root bridge per jaringan. Root bridge dipilih oleh administrator. Saat menentukan root bridge, pilih root bridge yang paling dekat dengan pusat jaringan secara fisik.

2. Designated bridge
Suatu designated bridge adalah bridge-2 lain yang berpartisipasi dalam meneruskan paket melalui jaringan. Mereka dipilih secara automatis dengan cara saling tukar paket konfigurasi bridge. Untuk mencegah terjadinya bridging loop, hanya ada satu designated bridge per segment jaringan

3. Backup bridge
Semua bridge redundansi dianggap sebagai backup bridge. Backup bridge mendengar traffic jaringan dan membangun database bridge. Akan tetapi mereka tidak meneruska paket. Backup bridge ini akan mengambil alih fungsi jika suatu root bridge atau designated bridge tidak berfungsi.

Semua implementasi Spanning protocol didasarkan pada algoritma IEEE 802.1.d. Dengan bertukar pesan dengan switch lain untuk mendeteksi loop, dan kemudian mengeluarkan loop dengan menutup dipilih antarmuka jembatan, algoritma ini menjamin bahwa ada satu dan hanya satu jalur yang aktif antara dua perangkat jaringan.

Secara sederhana, IEEE 802.1d algoritma spanning tree protocol seperti berikut :

• Menghilangkan loop di-link jaringan berlebihan secara efektif menonaktifkan link.

• Monitor untuk kegagalan link aktif dan mengaktifkan kembali redundant link untuk memulihkan jaringan agar penuh konektivitas (sambil menjaga bebas topologi loop).

Keuntungan dari spanning tree algoritma :

Spanning tree algoritma sangat penting dalam implementasi bridge pada jaringan anda.

Keuntungan nya adalah sebagai berikut:

• Mengeliminir bridging loops

• Memberikan jalur redundansi antara dua piranti

• Recovery secara automatis dari suatu perubahan topology atau kegagalan bridge

• Mengidentifikasikan jalur optimal antara dua piranti jaringan

• Menyediakan system jalur backup menjadi stand by atau diblock. STP hanya membolehkan satu jalur yang active (fungsi pencegahan loop) diantara dua host namun menyiapkan jalur back up bila jalur utama terputus.

• Mencegah loop yang tidak diinginkan pada jaringan yang memiliki beberapa jalur menuju ke satu tujuan dari satu host. Loop terjadi bila ada route/jalur alternative diantara host-host.

Penerapan di Kehidupan dan di Bidang Elektro

Algoritma Semut merupakan salah satu algoritma sistem cerdas yang belum banyak diterapkan terutama dalam kasus minimum spanning tree. Penyelesaian kasus dengan Algritma Semutini didasarkan pada tingkah laku semut dalam memperoleh makanan dengan memilih lintasan terpendek. Ciri pengolahan data dengan Algoritma Semut ini permaasalahan yang harus mempunyai siklus tertutup yang artinya node awal semut berangakat juga merupakan node akhir semut kembali.

Pemasanagn kabel telepon yang dgunakan oleh PT. Telkom sebelumnya adalah pemasangan dengan menggunakan rute terpendek yang didasarkan secara intituisi. Pemasangan ini merupakan pemasangan yang tidak sistematis sehingga hasil yang dihasilkan tidak optimal. Hasil awal yang digunakan pada 21 titik dengan menggunakan Q.S 3.0 maupun dengan perhitungan manual menggunakan algoritma kruskal adalah 2235 meter. Namun sayangnya dalam menggunakan Algoritma Semut memperoleh penyelesaian yang lebih optimal yaitu panjang lintasannya dalah 2461 meter. Walaupun terjandi perbedaan jarak yang sangat besar, namun dari segi penghematan waktu, dengan menggunakan algoritma semut perhitungan lebih cepat.

Pertumbuhan kehidupan ekonomi masyarakat yang pesat saat ini, dimana masyarakat dihadapkan pada kecanggihan teknologi yang mendorong manusia untuk berusaha mendapatkan informasi yang lebih cepat, mudah, dan akurat. Hal ini tidak hanya berlaku bagi negara maju saja, namun bagi negara-negara yang sedang berkembang misalnya Indonesaia pun jasa telekomunikasi sangat dibutuhkan. Dengan kata lain bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh tidak harus sejalan dengan pembangunan sarana komunikasinya.

Pembangunan jaringan yang dilakukan sekaarang ini mencakup dimensi yang cukup besar, baik ditinjau dari segi jumlah sarana maupun dari segi jangkauan geografis pembangunannya. Dalam rangka mencapai keberhasilan pembangunan tersebut, perlu adanya rancangan yang menyeluruh sebagai pedoman atau acuan teknik bagi perencanaan pembangunan dan operasi jaringan nasional.

Namun dalam pemenuhan sarana komunikasi tersebut banyak terhambat oleh keterbatasan jaringan kabel yang menjadi prioritas pembangaunan jaringan saat ini. Keterbatasan ini sering disebabkan oleh keadaan lingkungan dan letak geografis suatu daerah yang mengakibatkan penarikan kabel membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang lama. Kondisi suatu kota dengan tingkat kepadatan penduduk, bangunan, dan jalan-jalan raya serta keadaan berupa hutan, lautan, pegunungan dan sebagainya merupakan kendala utama dalam pemasangan kabel yang berkaitan dengan instansi yang terkait dan biaya pemasangan yang mahal.

Referensi :

en.wikipedia.org/wiki/Spanning_tree_protocol
nic.unud.ac.id/.../A17%20SPANNING%20TREE%20PROTOKOL%20_802.pdf
www.sysneta.com/spanning-tree-protocol
www.cisco.com/univercd/cc/td/doc/.../stpapp.htm - Amerika Serikat
http://pondokskripsi.wordpress.com/2010/01/08/penerapan-algoritma-semut-untuk-pemecahan-masalah-spanning-tree-pada-kasus-pemasangan-jaringan-kabel-telepon/

Perkembangan Komputer dan Penerapan di Bidang Elektronika

SEJARAH PERKEMBANGAN KOMPUTER

beberapa waktu yang lalu, proses pengolahan data telah dilakukan oleh manusia. Manusia juga menemukan alat-alat mekanik dan elektronik untuk membantu manusia dalam penghitungan dan pengolahan data supaya bisa mendapatkan hasil lebih cepat. Komputer yang kita temui saat ini adalah suatu evolusi panjang dari penemuan-penemuan manusia sejah dahulu kala berupa alat mekanik maupun elektronik. Saat ini komputer dan piranti pendukungnya telah masuk dalam setiap aspek kehidupan dan pekerjaan.

Komputer yang ada sekarang memiliki kemampuan yang lebih dari sekedar perhitungan matematik biasa. Diantaranya adalah sistem komputer di kassa supermarket yang mampu membaca kode barang belanjaan, sentral telepon yang menangani jutaan panggilan dan komunikasi, jaringan komputer dan internet yang mennghubungkan berbagai tempat di dunia.Bagaimanapun juga alat pengolah data dari sejak jaman purba sampai saat ini bisa kita golongkan ke dalam 4 golongan besar :

1. Peralatan manual: yaitu peralatan pengolahan data yang sangat sederhana,
dan faktor terpenting dalam pemakaian alat adalah menggunakan tenaga
tangan manusia.

2. Peralatan Mekanik: yaitu peralatan yang sudah berbentuk mekanik yang
digerakkan dengan tangan secara manual.

3. Peralatan Mekanik Elektronik: Peralatan mekanik yang digerakkan secara
otomatis oleh motor elektronik.

4. Peralatan Elektronik: Peralatan yang bekerjanya secara elektronik penuh
Tulisan ini akan memberikan gambaran tentang sejarah komputer dari masa ke
masa, terutama alat pengolah data.

Pendekatan ini didasarkan pada hasil kerja George Boole (1815-1864) berupa sistem biner aljabar, yang menyatakan bahwa setiap persamaan matematik dapat dinyatakan sebagai benar atau salah. Dengan mengaplikasikan kondisi benar-salah ke dalam sirkuit listrik dalam bentuk terhubung-terputus, Atanasoff dan Berry membuat komputer elektrik pertama di tahun 1940. Namun proyek mereka terhenti karena kehilangan sumber pendanaan.

Untuk mencapai keadaan komputer seperti saat ini, ternyata diperlukan proses yang sangat amat panjang. Berikut perkembangan komputer dari generasi ke generasi :

GENERASI PERTAMA

Perkembangan komputer generasi pertama umumnya dirancang untuk mengerjakan suatu tugas spesifik tertentu dimana hal ini dicirikan dengan adanya program kode-biner yang sangat berbeda. Hal ini membuat sistem kerja generasi komputer pertama sangat dibatasi.

GENERASI KEDUA

Perkembangan Komputer Generasi Kedua, ditandai dengan penemuan transistor pada tahun 1948, menggantikan fungsi tube vakum dalam televisi, radio, dan komputer. Secara resmi transistor digunakan pada komputer sejak 1956, dan sangat mempengaruhi ukuran komputer. Pengecilan ukuran komputer semakin dipercepat dengan pengembangan memori inti magnetik.

GENERASI KETIGA
Perkembangan Komputer Generasi Ketiga, dengan ditemukannya IC (Intergrated Circuit) pada 1958, disebabkan sistem kerja transistor yang menghasilkan panas sangat besar sehingga merusak komponen yang lainnya. IC terbuat dari batu quarsa yang ditemukan oleh seorang ilmuwan ahli instrument dari Texas, Jack Kilby. Penemuan penting selanjutnya, sebuah chip dapat mewakili beberapa komponen yang dibutuhkan oleh komputer. Akibatnya, komputer terlihat lebih bersahabat dan nyaman ketka digunakan, karena ukurannya yang semakin mengecil.

GENERASI KEEMPAT

Perkembangan Komputer Generasi Keempat, ditandai dengan ditemukannya Large Scale Integration (LSI), yang memuat ratusan komponen dalam hanya sebuah chip. Pada 1980 ditemukan produk turunannya yaitu 1980-an, Very Large Scale Integration (VLSI) yang memiliki kemampuan luar biasa untuk dapat memuat ribuan komponen hanya dalam sebuah chip tunggal.

Dan mungkin Ultra-Large Scale Integration (ULSI) yang memiliki kemampuan yang lebih luar biasa untuk dapat meningkatkan jumlah tersebut menjadi jutaan.

Contoh produk dipasaran adalah Chip Intel 4004 yang dibuat pada pertengahan tahun 1971. Inilah awal komputer dibuat dan disain untuk keperluan komersial yang terjangkau untuk semua pihak.

GENERASI KELIMA
Perkembangan Komputer Generasi Kelima (Komputer Masa Depan), nyatanya masih sebatas imajinasi, seperti film berjudul 2001:Space Odyssey karya Arthur C. Clarke. Dalam film tersebut, komputer dapat diprogram sehingga dapat mendekati pemikiran manusia, bahkan mampu memprogram dirinya sendiri sehingga bisa mengalahkan pemikiran manusia.

Meskipun gambaran visual yang ditayangkan dalam komputer tersebut masih jauh dari pemikiran kita dan realita, namun tanda-tanda untuk mewujudkan itu semua sudah terlihat. Sejauh ini telah ada komputer yang dapat diprogram untuk dapat merespon perintah secara lisan maupun nalar manusia.

Dewasa ini banyak kemajuan teknologi untuk mendukung perkembangan komputer, seperti ditemukannya kemampuan pemrosesan paralel yang direncanakan mengganti model non Neumann, dimana sistem pemrosesan paralel itu akan mampu bekerja mengkoordinasikan banyak CPU untuk secara serempak.

Ditemukan pula teknologi superkonduktor, yang menghantarkan informasi lebih cepat. Bagaimanapun, secanggih apapun kemampun komputer, maka tidak akan bisa mengalahkan kemampuan yang membuatnya, yaitu pikiran manusia.

PENERAPAN DI BIDANG ELEKTRONIKA

• Kecepatan dan ketepatan komputer sangat bermanfaat dalam pengolahan data padaaplikasi teknik

• Para ahli nuklir dapat membuat model reactor nulkir pada layar komputer, tidak perlu membuat model yang sebenarnya. Kondisikondisi yang diperlukan pada reaktor nuklir dapat diprogram, dan dapat dicoba diberikan data yang melampaui batas keamanan reactor tersebut.

• Komputer dapat juga digunakan untuk membuat model molekul-molekul, yang dapat ditampilkan secara grafik pada layar komputer. Melalui grafik ini, ahli kimia dapat mengamati bagaimana molekul-molekul tersebut bereaksi dengan yang lainnya.

• Komputer juga dapat dipergunakan pada bidang geologi untuk mempelajari keadaan tanah serta contour dari suatu daerah

• Aplikasi yang lain dari komputer dalam bidang teknik adalah computer aided design

Rabu, 06 Oktober 2010

Ekologi

Pengertian Ekologi
Istilah Ekologi diperkenalkan oleh Ernest Haeckel (1869), berasal dari bahasa Yunani, yaitu :
Oikos = Tempat Tinggal (rumah)
Logos = Ilmu,

Oleh karena itu Ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara mahluk hidup dengan sesamanya dan dengan lingkungnya.

Odum (1993) menyatakan bahwa ekologi adalah suatu studi tentang struktur dan fungsi ekosistem atau alam dan manusia sebagai bagiannya. Struktur ekosistem menunjukkan suatu keadaan dari sistem ekologi pada waktu dan tempat tertentu termasuk keadaan densitas organisme, biomassa, penyebaran materi (unsur hara), energi, serta faktor-faktor fisik dan kimia lainnya yang menciptakan keadaan sistem tersebut.
Fungsi ekosistem menunjukkan hubungan sebab akibat yang terjadi secara keseluruhan antar komponen dalam sistem. Ini jelas membuktikan bahwa ekologi merupakan cabang ilmu yang mempelajari seluruh pola hubungan timbal balik antara makhluk hidup yang satu dengan makhluk hidup lainnya, serta dengan semua komponen yang ada di sekitarnya.

Pembahasan ekologi tidak lepas dari pembahasan ekosistem dengan berbagai komponen penyusunnya, yaitu faktor abiotik dan biotik. Faktor abiotik antara lain suhu, air, kelembaban, cahaya, dan topografi, sedangkan faktor biotik adalah makhluk hidup yang terdiri dari manusia, hewan, tumbuhan, dan mikroba. Ekologi juga berhubungan erat dengan tingkatan-tingkatan organisasi makhluk hidup, yaitu populasi, komunitas, dan ekosistem yang saling mempengaruhi dan merupakan suatu sistem yang menunjukkan kesatuan.
Ekologi, biologi dan ilmu kehidupan lainnya saling melengkapi dengan zoologi dan botani yang menggambarkan hal bahwa ekologi mencoba memperkirakan, dan ekonomi energi yang menggambarkan kebanyakan rantai makanan manusia dan tingkat tropik.
Ekologi mencoba memahami hubungan timbal balik, interaksi antara tumbuh-tumbuhan, binatang, manusia dengan alam lingkungannya, agar dapat menjawab pertanyaan; dimana mereka hidup, bagaimana mereka hidup dan mengapa mereka hidup disana. Hubungan- hubungan tersebut demikian kompleks dan erat sehingga Odum (1971) menyatakan bahwa ekologi adalah "Environmental Biology".

Ekowilayah bumi dan riset perubahan iklim ialah dua wilayah di mana ekolog (orang yang mempelajari ekologi) kini berfokus.

Tingkat-Tingkat Organisme dalam Ekologi.

Untuk mengerti ruang lingkup ekologi adalah dengan memahami pengertian tingkat-tingkat hirarki organisme dalam kehidupan organisme. Hirarki berarti suatu penataan menurut skala dari yang terbesar ke yang terkecil atau sebaliknya. Interaksi dan lingkungan fisik (energi dan materi) pada setiap tingkat menghasilkan sistem-sistem dengan peran dan fungsi yang khas.
Suatu sistem terdiri dari komponen-komponen yang secara teratur berinteraksi dan berketergantungan yang keseluruhannya membentuk kesatuan.
Ekologi terutama memperhatikan tingkat-tingkat sistem diatas tingkat organisme.

Istilah-istilah yang dikenal dalam ekologi adalah :

Suatu populasi (population) adalah kelompok individu organisme dari jenis yang sama yang saling berinteraksi diantara individu-individu tersebut, yang hidup dalam suatu daerah pada waktu tertentu. Misalnya populasi Orang Utan di Kalimantan.

Individu berasal dari kata "in" yang artinya tidak dan "dividus" artinya dibagi-bagi. Jadi individu mempunyai potensi untuk berkembang biak, karena memiliki sifat keturunan.
Individu dapat ditemui di sekitar kita seperti sebatang pohon di hutan, sekuntum bunga di kebun, seekor burung bersarang di halaman belakang bahkan seorang teman.
Suatu komunitas (community) adalah sekelompok populasi dari berbagai jenis pada suatu daerah tertentu. Komunitas ini dapat mencakup semua populasi di daerah tersebut misalnya : semua tumbuhan, binatang dari jasad renik. Komunitas dapat didefinisikan lebih sempit lagi sebagai suatu kelompok tertentu, seperti komunitas paku, atau komunitas burung pemakan biji di suatu daerah tertentu.

Keanekaragaman adalah gabungan antara jumlah jenis dan jumlah individu masing-masing jenis dalam suatu komunitas/
Suatu ekosistem (ekosystem) adalah keseluruhan komunitas biotik di daerah tertentu dengan lingkungan abiotiknya. Oleh karena itu ekosistem mencakup keadaan fisik dan kimia berbagai endapan, air dan gas, dan juga organisme-organisme lainnya.
Ekologi ekosistem menekankan adanya gerakan energi dan hara di antara komponen-komponen biotik dan abiotik dari ekosistem itu.
Komponen-komponen biota dari setiap ekosistem terangkai sebagai rantai-rantai hara (food chains).

Istilah produsen, herbivora, karnivora primer, karnivora sekunder dan perombak menunjukkan tingkat-tingkat trofik (trophic levels). Perlu dikemukakan bahwa satu populasi tertentu dapat berada sekaligus pada lebih dari satu tingkat trofik.


Istilah dalam Lingkungan Hidup


Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelang-sungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain

Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup

Pembangunan Berkelanjutan yang Berwa-wasan Lingkungan Hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Ekosistem adalah tatanan unsure lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuk menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian untuk memelihara kelang-sungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup

Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendu-kung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Pelestarian Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.

Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

Pelestarian Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya.

Sumber Daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati, dan sumber daya buatan.

Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsure lingkungan hidup,

Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan ling-kungan hidup tidak bisa berfungsi lkagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan,

Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.


AZAS-AZAS EKOLOGI


Alam sekitar merupakan anugerah yang luar biasa yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada manusia agar mereka bisa memanfaatkannya kelangsungan hidup manusia di bumi. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya :

“ Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu,... “(Q.S. Al-Baqarah : 29)
Kekayaan alam sekitar kita ini, merupakan warisan yang perlu kita lestarikan demi kelangsungan hidup organisme-organisme yang ada didalamnya. Akibat ulah tangan manusia yang merusak alam sekitar telah menimbulkan masalah lingkungan yang akan berdampak musnahnya organisme yang menempati suatu wilayah tersebut.
disebutkan dlam Al-Qur'an yang artinya :
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Q.S. Ar-Ruum : 41)
Untuk itu, Mata Kuliah Ekologi Lingkungan diberikan agar Mahasiswa mampu menumbuhkan rasa kepedulian terhadap alam yang semakin rusak dan tetap menjaga kelestarian alam sekitar.

Permasalahan keterbatasan SDA

Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukkanya. Perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik dan atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan lingkungan itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkesinambungan. Pencemaran dan perusakan lingkungan menyebabkan timbulnya gangguan kesehatan dan kurang nyamannya kehidupan dan bahkan bisa mengancam kehidupan manusia.

Masalah pencemaran lingkungan yang berakibat kualitas SDA menurun karena pembangunan yang selama ini dilakukan secara konvesional, dengan cara memacu pertumbuhan dan aktivitas ekonomi sehingga mengakibatkan terjadi peningkatan eksploitasi sumber daya alam (SDA). Peningkatan eksploitasi SDA akan mengakibatkan kerusakan alam, tanah, air, udara dan keanekaragaman hayati baik secara langsung maupun bertahap. Dari masalah inilah kemudian orang sadar bahwa perlu adanya pemikiran yang mempertimbangkan kelestarian SDA dan lingkungan agar pembangunan ini berkelanjutan. Konsep ini dikenal dengan “pembangunan berkelanjutan” yang menyatakan bahwa pembangunan ini harus memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Peran Teknologi

Meningkatnya pembangungan di berbagai daerah (kabupaten dan perkotaan), berbanding lurus dengan semakin meningkatnya dampak negatif baik langsung atau tidak langsung bagi lingkungan kehidupan. Tidak tertanganinya sampah di perkotaan, tercemarnya air permukaan dan air tanah oleh limbah industri/domestik, menurunnya kondisi sanitasi lingkungan, banjir, hanya sebagai akibat dari konflik pemanfaatan ruang wilayah tersebut. Banyak teknologi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah lingkungan. Untuk menentukan pilihan teknologi mana yang dapat dimanfaatkan kabupaten/kota dalam upaya mengatasi masalah lingkungan di daerahnya.

Pusat Teknologi Lingkungan (PTL-BPPT) menawarkan hasil kajiannya untuk mendukung program pembangungan Kabupaten/Kota mengatasi masalah lingkungan hidup di daerahnya. PTL dengan didukung oleh Balai Teknologi Lingkungan BPPT di Puspiptek Serpong memiliki pengalaman yang cukup panjang dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya di dalam: (1) Pengolahan Sampah perkotaan; (2) Menangani masalah lingkungan akibat limbah cair; (3) Pemberdayaan berbagai limbah (industri, domestik, pertanian, peternakan, perikanan dan perkebunan) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; (4) Pemanfaatan dan pemberdayaan lahan marginal untuk pengembangan pertanian; (5) Pengembangan wisata bahari, ecocity; (6) Produksi bersih; (7) Pengelolaan air bagi Kabupaten/Kota yang mengalami kesulitan/kelangkaan air (daerah bergambut, daerah payau, pulau-pulau kecil) dll. Pola kerjasama yang dibina PTL BPPT dengan Pemerintah Kabupaten/Kota selama ini ternyata banyak memberi manfaat, sekaligus sebagai mitra kerja bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengatasi masalah lingkungan khususnya dan pembangunan daerah pada umumnya.

PUSTAKA :

Odum P. Eugene, 1979. Fudamentals of Ecology. Dr. Samuel J. Mc. Naughton and Larry L. Wolf. Pub. Georgia.
Ryanto, dkk, 1985. Ekologi Dasar I. Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Negeri Indonesia Bagian Timur. Ujung Pandang.
Soerianegara, I dan Indrawan, A. 1988. Ekologi Hutan Indonesia. Laboratorium Ekologi. Fakultas Kehutanan. Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Kusmana & Istomo, 1995. Ekologi Hutan : Fakultas Kehutanan. Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Indriyanto, 2006. Ekologi Hutan. PT. Bumi Aksara. Jakarta.
Arief, A. 1994, Hutan Hakekat dan Pengaruhnya Terhadap Lingkungan. Yayasan Obor Indonesia Jakarta.
Ekologi. wikipedia.org

Senin, 10 Mei 2010

Perjanjian ZEE RI-Australia di Laut Timor

Sejak 1999 telah terjadi perubahan geopolitik yang sangat signifikan di Laut Timor dengan lahirnya setelah negara baru, Timor Leste menjadi satu negara berdaulat sehingga Laut Timor sudah bukan merupakan milik dari dua negara lagi, tapi sudah merupakan milik tiga negara yakni Indonesia, Australia dan Timor Leste.

“Konsekwensi logisnya, seluruh penetapan batas di Laut Timor yang dibuat antara Indonesia dan Australia maupun antara Australia dan Timor Leste tanpa melibatkan Indonesia adalah tidak sah dan harus ditinjau ulang dan dibatalkan. Harus dirundingkan kembali secara trilateral oleh tiga negara yang memiliki Laut Timor ini,”.

Tanoni menyatakan desakan pihaknya kepada pemerintah Indonesia, Australia, dan Timor Timur serta PBB melalui Komisi Landas Kontinen PBB segera mengagendakan batas landas kontinen di Laut Timor ini dalam sidang berikutnya.

“Desakan kami itu agar pihak-pihak yang berkepentingan dan berwenang untuk menetapkan lagi batas landas kontinen yang baru dan permanen di Laut Timor berprinsip delimitasi yang benar dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip international yang berlaku,”.

Perjanjian Indonesia-Australia pada 1972 tentang penetapan batas landas kontinen menggunakan prinsip landas kontinen perpanjangan alamiah (natural prolongation) yang mengabaikan prinsip ‘garis tengah’ untuk menetapkan batas landas kontinen kedua negara.

Prinsip itu melegitimasi argumentasi Australia bahwa Benua Australia dan Pulau Timor terletak dalam dua kontinen yang berbeda dan Palung Timor merupakan representasi fisik bagian Utara dari batas landas kontinen Australia. “Prinsip itu adalah tidak benar. Dalam perjanjian tersebut diabaikan prinsip ‘garis tengah’ untuk menetapkan batas landas kontinen kedua negara,”.

Konsepsi itu, menggunakan konsepsi kelanjutan alamiah sehingga batas landas kontinen ditetapkan pada poros kedalaman laut (bathy-metric-axis) di Palung Timor, sehingga Australia bisa menguasai 85 persen dasar Laut Timor yang kaya raya akan fosil bahan bakar.

“Padahal fakta geologi dan geomorfologi menunjukkan Benua Australia dan Pulau Timor berada dalam satu landasan kontinen yang sama yakni landas kontinen Australia dan Palung Timor hanyalah merupakan patahan alamiah biasa saja,”.

Sehubungan fakta itu, maka berdasarkan definisi landas kontinen Konvensi Jenewa 1958 Tentang Landas Kontinen dan Konvensi Hukum Laut 1982, landas kontinen negara pantai minimal 200 mil laut dihitung dari garis-garis pangkal laut wilayahnya.

Namun jika pantai negara tersebut letaknya berhadapan dengan pantai negara lain seperti halnya antara Indonesia di wilayah Pulau Timor dan Australia maka yang berlaku adalah prinsip-prinsip delimitasi dan bukan definisi landas kontinen.

“Atas fakta dan dasar inilah maka sudah seharusnya batas landas kontinen RI-Australia di Laut Timor ditetapkan pada garis tengah antara garis pangkal laut wilayah Indonesia dan Australia.

Pada 1997, pemerintah Indonesia dan Australia telah menandatangani Perjanjian Batas-Batas Dasar Laut Tertentu dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Timor yang hingga saat ini belum diratifikasi oleh kedua negara.

“Akan tetapi pada kenyataannya, Australia telah menggunakan perjanjian itu secara tidak manusiawi dengan memberangus para nelayan tradisional Indonesia yang sudah sejak 450 tahun secara turun temurun menjadikan wilayah perairan itu sebagai ladang mata pencaharian,” katanya.

Padahal, dalam perjanjian yang hanya berisikan 11 pasal saja itu tegas dinyatakan dalam pasal 11 bahwa perjanjian ini harus diratifikasi dan akan mulai berlaku pada tanggal pertukaran piagam-piagam ratifikasi.





Peninjauan Kembali Batas Landas Kontinen dan ZEE RI-Australia di Laut Timor

1. Perjanjian RI-Australia yang dibuat pada tahun 1972 tentang penetapan batas landas kontinen yang menggunakan prinsip landas kontinen perpanjangan alamiah (natural prolongation) dengan melegitimasi argumentasi Australia bahwa “Benua Australia dan Pulau Timor terletak dalam dua kontinen yang berbeda, dan Palung Timor merupakan representasi fisik bagian Utara dari batas landas kontinen Australia”. Dimana dalam perjanjian tersebut mengabaikan prinsip “garis tengah” untuk menetapkan batas landas kontinen kedua Negara,melainkan menggunakan konsepsi kelanjutan alamiah sehingga batas landas kontinen ditetapkan pada poros kedalaman laut (bathy-metric-axis) di Palung Timor,untuk itu Australia menguasai 85 % dasar Laut Timor yang kaya raya akan fosil bahan bakar.”Padahal fakta geologi dan geomorfologi menunjukkan Benua Australia dan Pulau Timor berada dalam satu landasan kontinen yang sama yakni landas kontinen Australia dan Palung Timor hanyalah merupakan patahan alamiah biasa saja”.

2. Sehubungan dengan fakta pada butir (1) tersebut,berdasarkan definisi landas kontinen Konvensi Jenewa Tahun 1958 tentang landas kontinen dan Konvensi Hukum Laut Tahun 1982, landas kontinen negara pantai minimal 200 mil laut dihitung dari garis-garis pangkal laut wilayahnya. Namun jika pantai negara tersebut letaknya berhadapan dengan pantai negara lain “seperti halnya Indonesia (Pulau Timor) dan Australia”, maka yang berlaku adalah prinsip-prinsip “delimitasi” dan bukan “definisi landas kontinen”. Atas fakta dan dasar inilah maka sudah seharusnya batas landas kontinen RI-Australia di Laut Timor ditetapkan pada “garis tengah” antara garis pangkal laut wilayah Indonesia dan Australia.

3. Pada tahun 1997,Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Australia menandatangani Perjanjian Batas-Batas Dasar Laut Tertentu dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Timor yang hingga saat ini belum diratifikasi oleh kedua Negara.Akan tetapi, Pemerintah Federal Australia telah menggunakan perjanjian tersebut secara tidak manusiawi memberangus para nelayan tradisional Indonesia yang sudah selama kurang lebih 450 tahun secara turun temurun menjadikan wilayah perairan itu sebagai ladang mata pencaharian.Padahal,dalam perjanjian yang hanya berisikan 11 pasal saja itu dengan tegas dinyatakan dalam pasal 11 bahwa “Perjanjian Ini Harus Diratifikasi Dan Akan Mulai Berlaku Pada Tanggal Pertukaran Piagam-Piagam Ratifikasi”.

4. Sejak tahun 1999 telah terjadi sebuah perubahan geopolitik yang sangat signifikan di Laut Timor dengan lahirnya sebuah Negara berdaulat setengah Pulau Timor yang disebut Republik Demokratik Timor Timur (Leste) sehingga Laut Timor sudah bukan merupakan milik dari dua Negara lagi,tapi sudah merupakan milik tiga Negara yakni Indonesia-Australia dan Timor Timur.Konsekwensi logisnya adalah seluruh penetapan batas di Laut Timor yang dibuat antara Republik Indonesia dan Australia maupun antara Australia dan Timor Timur tanpa melibatkan Indonesia adalah TIDAK SAH dan haruslah ditinjau ulang dan dibatalkan kemudian dirundingkan kembali secara trilateral oleh tiga Negara yang memiliki Laut Timor ini.

5. Mendasari pada butir (1),(2),(3) dan (4) tersebut, kami mendesak Pemerintah Republik Indonesia,Pemerintah Federal Australia,Pemerintah Republik Demokratik Timor Timur (Leste) dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) agar melalui Komisi Landas Kontinen PBB segera mengagendakan permasalahan batas landas kontinen di Laut Timor ini dalam sidang berikutnya untuk menetapkan kembali batas landas kontinen di Laut Timor dengan menggunakan prinsip delimitasi yang benar dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip International yang berlaku.

Indonesia dan Australia belum memiliki batas ZEE

Meski sudah hidup bertetangga selama puluhan tahun namun Indonesia dan Australia ternyata belum memiliki garis batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang sah. Yang ada hanyalah Zona Perikanan Australia dan ZEE di Laut Timor yang ditetapkan secara sepihak oleh Australia.

Seperti diketahui, Australia secara sepihak menetapkan garis batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Timor dan Arafura berdasarkan perjanjian RI-Australia 1997. Australia bahkan dengan berani mengklaim Gugusan Pulau Pasir sebagai Cagar Alam milik Australia. Hal ini tentu saja ditolak rakyat Pulau Timor. Pasalnya selama ratusan tahun, sejak bangsa Australia belum ada, mereka sudah menjelajah dan mencari ikan di seputar Gugusan Pulau Pasir.

Sampai kemudian muncul pengakuan terbaru Australia bahwa masalah batas laut ini sebenarnya masih dalam tahap negosiasi antara kedua pihak. Hal ini diakui langsung oleh Dubes Australia untuk Indonesia Bill Farmer dalam kunjungannya ke Kupang.

Mantan agen imigrasi Australia ini menolak penilaian Bill Farmer bahwa kondisi ini baik bagi Indonesia. Ia bilang kondisi ini akan menguntungkan kedua pihak tanpa ada satupun yang dirugikan. Karena itu, sangat dini jika dikatakan Australia diskriminatif dalam penetapan batas di Laut Timor. Pernyataan Bill Farmer ini sangat membingungkan.

Namun, kata Tanoni, hal ini sekaligus mengklarifikasi bahwa soal batas maritim RI-Australia di Laut Timor hingga saat ini masih bermasalah dan belum tuntas. Padahal selama ini baik Kedutaan Besar Australia, Departemen Luar Negeri dan Departemen Kelautan RI selalu mengatakan bahwa seluruh batas maritim di Laut Timor sudah final dan tidak bisa diganggu gugat lagi.

Sabtu, 01 Mei 2010

Konstitusi




Konstitusi berasal dari kata constitution (Bhs. Inggris) – constitutie (Bhs. Belanda) – constituer (Bhs. Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi.
Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:

1. Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran dari dua unsur tersebut.

2. Dalam arti sempit (dikemukakan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.
Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut dapat dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis. Adapun menurut Herman Heller, konstitusi mencakup tiga pengertian, yaitu:

1. Die politische verfassung als gesselchaffliche wirklichkeit, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kewajiban.

2. Die verselbstandigte rechtverfassung, yaitu mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat tersebut untuk dihadirkan sebagai suatu kaidah hukum.

3. Die geschriebene verfassung, yaitu menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan perundangan yang tertinggi derajatnya dan berlaku dalam suatu negara.
Konstitusi sebagai hukum dasar berisi aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum. Aturan pokoknya perlu dijabarkan lebih lanjut dalam norma hukum di bawahnya, seperti:
• Ketetapan MPR,
• Undang-Undang,
• Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang),
• Peraturan Pemerintah,
• Keputusan Presiden,
• Peraturan Daerah.


1. Periode Berlakunya UUD 1945 [ 18 Agust 1945-27 Desember 1949 ]
Penyimpangan Konstutional dalam kurun waktu ini, antara lain sebagai berikut:

a. Komite Nasional Indonesia Pusat berubah fungsi dari pembantu pemerintah menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. Seharusnya tugas-tugas itu dikerjakan oleh DPR dan MPR.

b. Sistem cabinet presidensial berubah menjadi cabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Pusat [ BP-KNIP] pada tanggal 11 November 1945 kemudian disetujui oleh presiden.


2. Periode berlakunya Konstitusi RIS [ 27 Desember 1949-17 Agustus 1950]
Penyimpangan konstusional dalam kurun waktu ini, antara lain sebagai berikut:


a. Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat [ RIS ]. Perubahan tersebut berdasarkan pada Konstitusi RIS.

b. Kekuasaan legislative yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan Senat.


3. Periode Berlakunya UUDS 1950 [ 17 agustus 1950-5 Juli 1959 ]
Akibat dari perubahan yang berbeda dengan UUD 1945 adalah tidak tercapainya stabilitas politik dan pemerintahan yang akibatnya sering bergantinya cabinet.


4. Periode Berlakunya kembali UUd 1945 [ 5 Juli 1959-19 Oktober 1999 ]
Indonesia berhasih mengadakan pemilu untuk memilih anggota DPR pada tahun 1955. Tugasnya adalah untuk membuat rancangan Undang-undang untuk mengganti UUDS 1950.
Pada tanggal 10 November 1956, Konstituante bersidang di Bandung. Namun sudah lebih dari 2 tahun tidak ada hasilnya.
Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkanlah Dekret Presiden yang isinya, antara lain berlakunya kembali UUD 1945.


a. Pemerintahan Orde Lama

1. Presiden telah mengeluarkan produk legislative yang pada hakikatnya adalah undang-undang dalam bentuk penetapan presiden tanpa persetujuan DPR.

2. MPRS dengan ketetapan No. I/MPRS/1960 telah mengambil keputusan menetapkan pidato presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “ Penemuan Kembali Revolusi Kita”.

3. Konsepsi Pancasila berubah menjadi Konsepsi Nasakom.

4. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, dan membentuk DPRGR

5. Presiden membentuk MPRS, dan seluruh anggota MPRS diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

6. Presiden diangkat seumur hidup melalui Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963


b. Pemerintahan Orde Baru

1. Penyelenggaraan Negara yang bersifat otoriter

2. Presiden menjabat selama 32 tahun sehingga tidak sesuai dengan semangat demokrasi.

Selasa, 27 April 2010

HAM (Hak Asasi Manusia)

Hak Asasi Manusia dan Warga Negara adalah salah satu dokumen fundamental dari Revolusi Perancis, menetapkan sekumpulan hak-hak individu dan hak-hak kolektif manusia. Diadopsi pada 26 Agustus 1789, oleh Majelis Konstituen Nasional (Assemblée nationale constituante), sebagai langkah awal untuk penulisan sebuah konstitusi. Ini menetapkan hak-hak fundamental tidak hanya bagi warga negara Perancis tetapi memperuntukan hak-hak ini untuk seluruh manusia tanpa terkecuali:

"Artikel Pertama – Manusia dilahirkan bebas dan tetap setara di dalam hak. Perbedaan sosial dapat ditemukan hanya pada keperluan umum."

Prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam deklarasi menjadi nilai konstitusional dalam hukum Perancis saat ini dan mungkin digunakan untuk menentang perundang-undangan dan kegiatan pemerintah lainnya.

Deklarasi dirancang oleh Marquis de Lafayette dan telah diadopsi oleh Majelis Nasional, dimaksudkan sebagai bagian suatu transisi dari absolut menjadi monarki konstitutional. Banyak dari prinsip-prinsip tersebut meletakkan deklarasi secara langsung untuk menentang institusi dan pemakaian ancien régime pada sebelum revolusi Perancis. Pada saat dimana, Perancis akan menjadi sebuah Republik, tetapi dokumen ini tetap fundamental.

Prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam deklarasi berasal dari prinsip-prinsip filosofis dan politis dari Abad Pencerahan, seperti individualisme, kontrak sosial sebagai diteorikan oleh Jean-Jacques Rousseau, dan separasi kekuasaan yang diperkenalkan oleh baron de Montesquieu. Mungkin pula didasarkan pada Deklarasi Kemerdekaan AS dan Deklarasi Hak Asasi Manusia Virginia yang dikembangkan oleh George Manson, yang juga didasarkan pada Perjanjian Hak Asasi Manusia Inggris 1689.





Masalah HAM warga Negara di Indonesia

Hak politik bagi seluruh Warga Negara Indonesia adalah suatu keniscayaan dalam tatanan Negara demokrasi yang menjujung tinggi HAM. Di dalamnya tercetus ide – ide tentang prinsip – prinsip kesamaan dan kesetaraan bagi seluruh warga Negara tanpa memandang perbedaan dari sisi apapun.

Berpuluh – puluh tahun kebebasan untuk menyuarakan kata hati dibelenggu dengan pongahnya oleh rezim orde baru, hingga tibalah saat ini dimana cahaya terang menuju kebebasan befikir,kebebasan berpendapat dan kebebasan berdemokrasi dituntut untuk dilindungi dan ditegakkan oleh Negara sebagai amanat konstitusi 1945, menuju terciptanya masyarakat yang berkeadilan, yaitu masyarakat yang adil dalam kesejahteraan, dan sejahtera dalam keadilan.

Cahaya terang menuju kebebasan berfikir, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berdemokrasi adalah cita – cita dan dambaan seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan yang kita rasakan pada masa orde baru memang melenakan kita akan indahnya hasil –hasil pembanguna fisik material, namun disisi lain ada aspek – aspek non material yang juga seharusnya juga dibangun oleh Negara namun malah ‘dimatikan’ dengan segala cara. Kebebasan berpendapat, kebebasan mengkritisi, kebebasan berorganisasi, hingga kebebasan berpolitiksecara luas tidak diakomodir dan dilindungi oleh Negara dan pemerintah dengan alasan akan menganggu stabilitas keamanan, stabilitas politik dan ekonomi, yang secara tidak langsung juga dianggap akan menghambat proses pembangunan. Akhirnya rakyat merasakan betapa pahitnya ketika hasrat dan gairah politik terbelenggu dalam cengkeraman kekuasaan.

Era Reformasi menjadi masa perubahan yang diharapkan mampu mengubah keadaan Negara berkaitan dengan upaya perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia. Di tahun 1999, DPR meratifikasi UHDR 1948 kedalam Undang – undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,selanjutnya MPR secara meraton mengamandemen UUD 1945 dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 sebanyak empat kali amandemen dengan memasukkan aspek – aspek Hak Asasi Manusia yang selama ini diabaikan dan tidak tercantum secara eksplisit di dalam konstitusi. Indonesia yang sempat dianggap sebagai Negara yang kurang memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, saat ini menjadi salah satu Negara denga agenda HAM terbesar didunia.

Di tahun 2005, Indonesia kemudian meratifikasi ICCPR 1966 ke dalam undang – undang nomor 12 tahun 2005. Berbagai kebijakkan yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya perlindungan hak asasi manusia selama era reformasi memang patut diacungi jempol, jika kita merujuk hanya kepada usaha pemerintah untuk melahirkan produk – produk hukum berkaitan dengan hak asasi manusia. Namun rapor merah atas implementasi segala kebijakkan yang tertuang dalam produk hukum yang ada sudah menanti di depan mata, jika agenda – agenda HAM yang selama ini digaungkan tidak pernah direalisasikan.
Aspek HAM yang saat ini banyak disoroti oleh publik adalah berkaitan dengan hak politik, khususnya hak pilih warga Negara dalam pemilihan umum. Banyak tuntutan masyarakat atas perubahan sistem dan pelaksanaan pemilu di era reformasi, dengan harapan Pemilu di Era Reformasi tidak seperti pemilu yang dilaksanakan di masa orde baru.Menurut Muhammad AS. Hikam, Pemilu di Era orde baru dalam wacana dan kiprah politik masih lebih diberi bobot sebagai sebuah kewajiban ketimbang hak warga Negara. Visi yang mementingkan kewajiban ketimbang hak ini sangat dipengaruhi oleh visi integralistik, hak warga Negara yang tersendiri terlepas dari Negara tidak diakui.

Dualisme antara Negara dan warga Negara sebagai individu tidak dikenal, oleh karena individu tidak lain adalah suatu bagian organik dari negar (staat), yang mempunyai kedudukan dan kewajiban tersendiri untuk menyelenggarakan kemuliaan staat.Meskipun begitu Prof. Soepomo menyatakan bahwa”Staat bukanlah suatu badan kekuasaan atau raksasa politik yang berdiri diluar lingkungan suatu kemerdekaan seseorang”.
Negara dianggap mengatasi segala golongan dan segala pribadi dalam visi integralistik, dimana negara mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat seluruhnya. Dengan visi ini, maka masalah hak asasi warga Negara sebagai individu menjadi problematik dan tidak relevan untuk di tempatkan di dalam format partai politik yang dikembangkan darinya.

Inilah visi yang hendaknya diubah dalam format Pemilu reformasi,dimana selayaknya hak politik warga Negara diakui dan dijunjung tinggi oleh pemerintah seluruh elemen bangsa,sehingga pemilu tidak hanya menjadi permainan politik para elit, namun juga menjadi wahana kebebasan berfikir dan berpendapat dari seluruh warga negara.
Banyak kasus yang berkaitan dengan hak politik khususnya hak plih warga Negara muncul tatkala produk perundang – undangan pemilu bertentangan dengan konstitusi dan produk perundang – undangan HAM yang ada dan berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah pada saat Mahkamah Konsitusi menerima permohonan judicial review atas Undang – Undang Pemilu 2004( UU 12 tahun 2003) khusunya mengenai pembatasan menurut pasal 60 huruf g UU No. 12/2003 tentang syarat calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota, dimana pasal tersebut mewajibkan syarat calon adalah bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau orang yang bukan terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya. Meskipun amar putusan perkara No. 011/PUU-I/2003 dan No. 017/PUU-II/2003 ini menolak permohonan judicial review dari para pemohon karena dianggap para pemohon yang bukan mantan anggota PKI dan ormas- ormasnya tidak mempunyai legal standing, namun ada banyak hal yang bisa kita jadikan pelajaran dari kasus ini untuk pemilu di tahun-tahun mendatang.

Pada kasus ini, Mahkamah Komstitusi merujuk ke pasal 27 ayat 1,28D ayat 1 dan 28I ayat 2 UUD 1945 mengenai larangan diskriminasi. Mahkamah Konstitusi juga menyebut pasal 1 ayat 3 UU No. 39/1999 tentang HAM dimana Pasal tersebut tidak membenarkan terhadap diskriminasi berdasar pada “perbedaan agama, suku, etnis, kelompok, golongan status social, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik”. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi menggunakan pasal 21 Universal Declaration of Human rights (UDHR) dan pasal 25 ICCPR untuk menegaskan bahwa hak pilih merupakan hak asasi.

Pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan hak tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi warga. Meskipun begitu, bukan berarti hak asasi warga tidak dapat di batasi, karenanya berdasarkan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945. Pembatasan hak asasi berdasar pada ketentuan tersebut dapat dibenarkan sepanjang”… semata – mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai – nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

Konsep inilah yang seharusnya menjadi parameter kita untuk mengukur sejauh mana warga Negara dapat melaksanakan hak asasinya khususnya yang berkaitan dengan hak politik. Pembatasan hak politik bagi mantan anggota PKI yang secara langsung ataupun tidak langsung terlibat dalam peristiwa G 30 S/PKI mungkin sangat bisa kita terima sebagai satu bentuk pembatasan hak politik yang tepat yang telah dilakukan oleh Negara. Namun kasus ini hanya sebagai gambaran contoh, dengan harapan tidak akan pernah terjadi lagi diskriminasi golongan dalam hak politik bagi seluruh warga Negara pada pemilu dimasa – masa yang akan datang.

Berbagai masalah aktual lainnya misalnya berkaitan dengan boleh atau tidaknya TNI/POLRI menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum, boleh tidaknya para tahanan politik dan narapidana politik menggunakan hak politiknya, hingga boleh tidaknya warga Negara yang memiliki keterbatasan fisik atau jasmani untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil rakyat,dimana masalah ini menjadi dinamika hak asasi yang muncul pasca reformasi dan tidak tertutup kemungkinan akan banyak problematika baru yang akan muncul esok hari. Harapannya, pertimbangan atas konsekuensi yang harus ditanggung oleh pemerintah ketika meratifikasi suatu produk hukum internasional menjadi janji atas terlaksananya ketentuan yang ada di Republik Indonesia ini.

Kesimpulannya, perkembangan hak asasi manusia di Indonesia berjalan dengan sangat pesat ketika terlepas dari belenggu tirani selama 32 tahun. Namun pekerjaan rumah yang betambah besar juga harus ditanggung oleh Negara atas berbagai kebijakan – kebijakan HAM khususnya yang mau tidak mau mengikuti arus dunia internasional.Kita berharap Negara mampu untuk memberikan jaminan atas pengakuan dan perlindungan hak politik warga Negara guna terciptanya iklim kebebasan yang sehat dan bertanggung jawab pada diri warga Negara. Sehingga pembangunan di waktu-waktu yang akan datang benar-benar akan sempurna membangun fisik dan psikis warga Negara dengan tidak melepaskan diri dari dasar ideology dan konsitusi bangsa.

Filsafat Pancasila




Pengertian Filsafat

 Istilah ‘filsafat’ secara etimologis merupakan padanan kata falsafah (Arab) dan philosophy (Inggris) yang berasal dari bahasa Yunani filosofia (philosophia).
 Kata philosophia merupakan kata majemuk yang terususun dari kata philos atau philein yang berarti kekasih, sahabat, mencintai dan kata sophia yang berarti kebijaksanaan, hikmat, kearifan, pengetahuan.
 Dengan demikian philosophia secara harafiah berarti mencintai kebijaksanaan, mencintai hikmat atau mencintai pengetahuan.
 Cinta mempunyai pengertian yang luas. Sedangkan kebijaksanaan mempunyai arti yang bermacam-macam yang berbeda satu dari yang lainnya.
 Istilah philosophos pertama kali digunakan oleh Pythagoras.

 Ketika Pythagoras ditanya, apakah engkau seorang yang bijaksana?
 Dengan rendah hati Pythagoras menjawab, ‘saya hanyalah philosophos, yakni orang yang mencintai pengetahuan’.

 Ada tiga pengertian filsafat, yaitu:

1. Filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk.
2. Filsafat sebagai ilmu atau metode dan filsafat sebagai pandangan hidup
3. Filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.

 Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan dalam arti praktis.
Ini berarti Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia.

Pengertian Filsafat Pancasila

 Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila.
 Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh.
 Pancasila dikatakan sebahai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the faounding father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul Gani).
 Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan penngertian ilmiah yaitu tentang hakikat dari Pancasla (Notonagoro).

Pancasila juga sebagai sistem filsafat dapat dilakukan dengan cara deduktif dan induktif.

 Cara deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif.
 Cara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu.

• Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat.
• Yang dimaksud sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
• Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis. Artinya, antara sila-sila Pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia yang berhubungan dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan sesama, dengan masyarakat bangsa yang nilai-nilai itu dimiliki oleh bangsa Indonesia.
• Dengan demikian Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki ciri khas yang berbeda dengan sistem-sistem filsafat lainnya, seperti materialisme, idealisme, rasionalisme, liberalisme, komunisme dan sebagainya.

Ciri sistem Filsafat Pancasila itu antara lain:

• Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh. Dengan kata lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah maka itu bukan Pancasila.

• Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut:

o Sila 1, meliputi, mendasari dan menjiwai sila 2,3,4 dan 5;
o Sila 2, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, dan mendasari dan menjiwai sila 3, 4 dan 5;
o Sila 3, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, dan mendasari dan menjiwai sila 4, 5;
o Sila 4, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3, dan mendasari dan menjiwai sila 5;
o Sila 5, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3,4.

Inti sila-sila Pancasila meliputi:

• Tuhan, yaitu sebagai kausa prima
• Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial
• Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri
• Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong
• Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.

Membahas Pancasila sebagai filsafat berarti mengungkapkan konsep-konsep kebenaran Pancasila yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia, melainkan juga bagi manusia pada umumnya. Wawasan filsafat meliputi bidang atau aspek penyelidikan ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Ketiga bidang tersebut dapat dianggap mencakup kesemestaan.

Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia


Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.

Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.

Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.

Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.

Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.

Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.

Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.